Pengertian dan macam-macam narkoba
Menurut
WHO (1982), semua zat padat, cair maupun gas yang dimasukan kedalam tubuh yang
dapat merubah fungsi dan struktur tubuh secara fisik maupun psikis tidak
termasuk makanan, air dan oksigen dimana dibutuhkan untuk mempertahankan fungsi
tubuh normal
Disini
akan kami jelaskan tentang jenis-jenis narkoba, yaitu diantaranya adalah :
- Narkotika adalah Zat / obat yang berasal dari tanaman atau sintetis maupun semi sintetis yang dapat menurunkan kesadaran, hilangnya rasa , mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan
- Psikotropika Zat/obat alamiah atau sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku
- Zat adiktif adalah Bahan lain bukan narkotika atau psikotropika yang pengunaannya dapat menimbulkan ketergantungan baik psikologis atau fisik. Mis : Alkohol , rokok, cofein
2.2.
Bahaya Narkoba Bagi Remaja atau Pelajar
Penyalahgunaan
narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda dewasa ini kian
meningkat Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut, dapat
membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari. Karena pemuda
sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin
rapuh digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf. Sehingga pemuda tersebut
tidak dapat berpikir jernih. Akibatnya, generasi harapan bangsa yang tangguh
dan cerdas hanya akan tinggal kenangan.Sasaran dari penyebaran narkoba ini
adalah kaum muda atau remaja. Kalau dirata- ratakan, usia sasaran narkoba ini
adalah usia pelajar, yaitu berkisar umur 11 sampai 24 tahun. Hal tersebut
mengindikasikan bahwa bahaya narkoba sewaktu- waktu dapat mengincar anak didik
kita kapan saja.
Narkoba adalah
singkatan dari narkotika dan obat-obatan terlarang.
Sementara
nafza merupakan singkatan dari narkotika, alkohol, dan zat adiktif lainnya
(obat-obat terlarang, berbahaya yang mengakibatkan seseorang mempunyai
ketergantungan terhadap obat-obat tersebut). Kedua istilah tersebut sering
digunakan untuk istilah yang sama, meskipun istilah nafza lebih luas lingkupnya.
Narkotika
berasal dari tiga jenis tanaman, yaitu (1) candu, (2) ganja, dan (3) koka.
Ketergantungan obat dapat diartikan sebagai keadaan yang mendorong seseorang
untuk mengonsumsi obat-obat terlarang secara berulang-ulang atau
berkesinambungan.
Apabila
tidak melakukannya dia merasa ketagihan (sakau) yang mengakibatkan perasaan
tidak nyaman bahkan perasaan sakit yang sangat pada tubuh (Yusuf, 2004: 34). Di
Indonesia, pencandu narkoba ini perkembangannya semakin pesat. Para pencandu
narkoba itu pada umumnya berusia antara 11 sampai 24 tahun. Artinya usia
tersebut ialah usia produktif atau usia pelajar.
Pada awalnya, pelajar yang mengonsumsi narkoba biasanya
diawali dengan perkenalannya dengan rokok.
Karena
kebiasaan merokok ini sepertinya sudah menjadi hal yang wajar di kalangan
pelajar saat ini. Dari kebiasaan inilah, pergaulan terus meningkat, apalagi
ketika pelajar tersebut bergabung ke dalam lingkungan orang-orang yang sudah
menjadi pencandu narkoba. Awalnya mencoba, lalu kemudian mengalami
ketergantungan. Bahaya bagi pelajar
Di
Indonesia, pencandu narkoba ini perkembangannya semakin pesat. Para pencandu
narkoba itu pada umumnya berusia antara 11 sampai 24 tahun. Artinya usia
tersebut ialah usia produktif atau usia pelajar.
Pada awalnya, pelajar yang mengonsumsi narkoba biasanya
diawali dengan perkenalannya dengan rokok.
Karena
kebiasaan merokok ini sepertinya sudah menjadi hal yang wajar di kalangan
pelajar saat ini. Dari kebiasaan inilah, pergaulan terus meningkat, apalagi
ketika pelajar tersebut bergabung ke dalam lingkungan orang-orang yang sudah
menjadi pencandu narkoba. Awalnya mencoba, lalu kemudian mengalami
ketergantungan.
Dampak
negatif penyalahgunaan narkoba terhadap anak atau remaja (pelajar) adalah
sebagai berikut:
•
Perubahan dalam sikap, perangai dan kepribadian,
•
Sering membolos, menurunnya kedisiplinan dan nilai-nilai pelajaran,
•
Menjadi mudah tersinggung dan cepat marah,
•
Sering menguap, mengantuk, dan malas,
• Tidak
memedulikan kesehatan diri,
• Suka
mencuri untuk membeli narkoba
2.3.
Upaya Pencegahan Menggunakan Narkoba
Upaya
pencegahan terhadap penyebaran narkoba di kalangan pelajar, sudah seyogianya
menjadi tanggung jawab kita bersama. Dalam hal ini semua pihak termasuk orang
tua, guru, dan masyarakat harus turut berperan aktif dalam mewaspadai ancaman
narkoba terhadap anak-anak kita.
Adapun
upaya-upaya yang lebih kongkret yang dapat kita lakukan adalah melakukan kerja
sama dengan pihak yang berwenang untuk melakukan penyuluhan tentang bahaya
narkoba, atau mungkin mengadakan razia mendadak secara rutin.
Kemudian
pendampingan dari orang tua siswa itu sendiri dengan memberikan perhatian dan
kasih sayang. Pihak sekolah harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap
gerak-gerik anak didiknya, karena biasanya penyebaran (transaksi) narkoba
sering terjadi di sekitar lingkungan sekolah.
Yang
tak kalah penting adalah, pendidikan moral dan keagamaan harus lebih ditekankan
kepada siswa.
Karena
salah satu penyebab terjerumusnya anak-anak ke dalam lingkaran setan ini adalah
kurangnya pendidikan moral dan keagamaan yang mereka serap, sehingga perbuatan
tercela seperti ini pun, akhirnya mereka jalani.
Oleh
sebab itu, mulai saat ini, kita selaku pendidik, pengajar, dan sebagai orang
tua, harus sigap dan waspada, akan bahaya narkoba yang sewaktu-waktu dapat
menjerat anak-anak kita sendiri. Dengan berbagai upaya tersebut di atas, mari
kita jaga dan awasi anak didik kita, dari bahaya narkoba tersebut, sehingga
harapan kita untuk menelurkan generasi yang cerdas dan tangguh di masa yang
akan ating dapat terealisasikan dengan baik.
Sumber:
- 1. http://web.netura.net.id/
- 2. http://wikipedia.com
- 3. http://pikiran-rakyat.com/
- 4.http://www.acronymfinder.com/
- 5.http://openlibrary.org/books/OL3739666M Pelatihan_pencegahan_perilaku_penyalahgunaan_narkoba_bagi_pra_remaja_dan_remaja
- 6. http://sugeng-bahayanarkoba.blogspot.com/
0 komentar:
Posting Komentar