(Menurut UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 1997, TENTANG NARKOTIKA)
- Narkotika
adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik
sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau
perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan
rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke
dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam undang-undang ini
atau yang kemudian ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
- Produksi
adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat,
menghasilkan, mengemas dan / atau mengubah bentuk narkotik termasuk
mengekstraksi, mengkonversi atau merakit narkotia untuk memproduksi
obat.
- Impor adalah kegiatan memasukkan narkotika ke dalam Daerah Pabean.
- Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan narkotika dari Daerah Pabean.
- Peredaran
gelap narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang
dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum yang ditetapkan sebagai
tindak pidana narkotika.
- Surat persetujuan Impor adalah surat persetujuan Menteri Kesehatan untuk mengimpor narkotika.
- Surat persetujuan Ekspor adalah surat persetujuan Menteri Kesehatan untuk mengimpor narkotika.
- Pengangkutan
adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan memindahkan narkotika
dari satu tempat ketempat lain, dengan cara moda atau sarana angkutan
apapun.
- Pedagang besar farmasi adalah perusahan berbentuk
badan hukum yang memiliki izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan
kegiatan penyaluran sediaan farmasi termasuk narkotika dan alat
kesehatan.
- Pabrik obat adalah perusahan berbentuk badan
hukum yang memiliki izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan
kegiatan produksi serta penyaluran obat dan bahan obat termasuk
narkotika.
- Transito narkotika adalah pengangkutan
narkotika dari suatu negara ke negara lain dengan melalui dan singgah
di Wilayah Negara Republik Indonesia yang terdapat Kantor Pabean dengan
atau berganti sarana angkutan.
- Pecandu adalah orang yang
menggunakan / menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan
ketergantungan pada narkotika baik secara fisik maupun psikis.
- Ketergantungan
narkotika adalah gejala dorongan untuk menggunakan narkotika secara
terus menerus, toleransi dan gejala putus narkotika apabila penggunaan
dihentikan.
- Penyalahgunaan adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa sepengetahuan dan pengawasan dokter.
- Rehabilitasi
medis adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu untuk
membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika.
- Rehabilitasi
sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu baik
fisik, mental maupun sosial agar bekas pecandu narkotika dapat kembali
melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
- Permufakatan jahat adalah perbuatan dua orang atau lebih dengan maksud bersepakat untuk melakukan tindak pidana narkotika.
- Penyadapan
adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan penyelidikan dan / atau
penyidikan yang dilakukan dilakukan Oleh Penyidik Pejabat Polisi Negara
Republik Indonesia dengan cara melakukan penyadapan pembicaraan melalui
telepon dan atau alat komunikasi elektronika lainnya.
- Korporasi adalah kumpulan teroganisasi dari orang dan / atau kekayaan baik merupakan badan hukum maupun bukan
JENIS-JENIS NARKOTIKA | ||||||
OPIOID (OPIAD) | ||||||
| ||||||
Turunan OPIOID (OPIAD) yang sering disalahgunakan adalah : | ||||||
0 komentar:
Posting Komentar