Jumat, 10 Mei 2013

Kesehatan Reproduksi Remaja

Posted by PIK SMAN PINTAR KUANSING On 15.55 No comments
Pengertian kesehatan reproduksi adalah suatu keadaan kesehatan yang sempurna baik secara fisik, mental, dan sosial dan bukan semata-mata terbebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya.
Sedangkan kesehatan reproduksi menurut WHO adalah suatu keadaan fisik, mental dan sosial yang utuh, bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya.
Definisi kesehatan reproduksi menurut hasil ICPD 1994 di Kairo adalah keadaan sempurna fisik, mental dan kesejahteraan sosial dan tidak semata-mata ketiadaan penyakit atau kelemahan, dalam segala hal yang berkaitan dengan sistem reproduksi dan fungsi dan proses. 
Pengertian kesehatan reproduksi ini mencakup tentang hal-hal sebagai berikut: 1) Hak seseorang untuk dapat memperoleh kehidupan seksual yang aman dan memuaskan serta mempunyai kapasitas untuk bereproduksi; 2) Kebebasan untuk memutuskan bilamana atau seberapa banyak melakukannya; 3) Hak dari laki-laki dan perempuan untuk memperoleh informasi serta memperoleh aksebilitas yang aman, efektif, terjangkau baik secara ekonomi maupun kultural; 4) Hak untuk mendapatkan tingkat pelayanan kesehatan yang memadai sehingga perempuan mempunyai kesempatan untuk menjalani proses kehamilan secara aman.

Kesehatan Reproduksi Remaja

Secara garis besar dapat dikelompokkan empat golongan faktor yang dapat berdampak buruk bagi kesehatan repoduksi yaitu :
  1. Faktor sosial-ekonomi dan demografi (terutama kemiskinan, tingkat pendidikan yang rendah, dan ketidaktahuan tentang perkembangan seksual dan proses reproduksi, serta lokasi tempat tinggal yang terpencil).
  2. Faktor budaya dan lingkungan (misalnya, praktek tradisional yang berdampak buruk pada kesehatan reproduksi, kepercayaan banyak anak banyak rejeki, informasi tentang fungsi reproduksi yang membingungkan anak dan remaja karena saling berlawanan satu dengan yang lain, dsb).
  3. Faktor psikologis (dampak pada keretakan orang tua pada remaja, depresi karena ketidakseimbangan hormonal, rasa tidak berharga wanita pada pria yang membeli kebebasannya secara materi, dsb).
  4. Faktor biologis (cacat sejak lahir, cacat pada saluran reproduksi pasca penyakit menular seksual, dsb).

Pernikahan Dini Dalam Perspektif Agama dan Negara

Posted by PIK SMAN PINTAR KUANSING On 15.45 No comments
Isu pernikahan dini saat ini marak dibicarakan. Hal ini dipicu oleh pernikahan Pujiono Cahyo Widianto, seorang hartawan sekaligus pengasuh pesantren dengan Lutviana Ulfah. Pernikahan antara pria berusia 43 tahun dengan gadis belia berusia 12 tahun ini mengundang reaksi keras dari Komnas Perlindungan Anak. Bahkan dari para pengamat berlomba memberikan opini yang bernada menyudutkan. Umumnya komentar yang terlontar memandang hal tersebut bernilai negatif.
Di sisi lain, Syeh Puji, begitu ia akrab disapa berdalih untuk mengader calon penerus perusahaannya. Dia memilih gadis yang masih belia karena dianggap masih murni dan belum terkontaminasi arus modernitas. Lagi pula dalam pandangan Syeh Puji, menikahi gadis belia bukan termasuk larangan agama.
Sebenarnya kalau kita mau menelisik lebih jauh, fenomena pernikahan dini bukanlah hal yang baru di Indonesia, khususnya daerah Jawa. Penulis sangat yakin bahwa mbah buyut kita dulu banyak yang menikahi gadis di bawah umur. Bahkan—jaman dulu—pernikahan di usia ”matang” akan menimbulkan preseden buruk di mata masyarakat. Perempuan yang tidak segera menikah justru akan mendapat tanggapan miring atau lazim disebut perawan kaseb.
Namun seiring perkembangan zaman, image masyarakat justru sebaliknya. Arus globalisasi yang melaju dengan kencang mengubah cara pandang masyarakat. Perempuan yang menikah di usia belia dianggap sebagai hal yang tabu. Bahkan lebih jauh lagi, hal itu dianggap menghancurkan masa depan wanita, memberangus kreativitasnya serta mencegah wanita untuk mendapatkan pengetahuan dan wawasan yang lebih luas.
Pernikahan Dini menurut Negara 
Undang-undang negara kita telah mengatur batas usia perkawinan. Dalam Undang-undang Perkawinan bab II pasal 7 ayat 1 disebutkan bahwa  perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak perempuan sudah mencapai umur 16 (enam belas tahun) tahun.[1]
Kebijakan pemerintah dalam menetapkan batas minimal usia pernikahan ini tentunya melalui proses dan berbagai pertimbangan. Hal ini dimaksudkan agar kedua belah pihak benar-benar siap dan matang dari sisi fisik, psikis dan mental.
Dari sudut pandang kedokteran, pernikahan dini mempunyai dampak negatif baik bagi ibu maupun anak yang dilahirkan. Menurut para sosiolog, ditinjau dari sisi sosial, pernikahan dini dapat  mengurangi harmonisasi keluarga. Hal ini disebabkan oleh emosi yang masih labil, gejolak darah muda dan cara pikir yang belum matang. Melihat pernikahan dini dari berbagai aspeknya memang mempunyai banyak dampak negatif. Oleh karenanya, pemerintah hanya mentolerir pernikahan diatas umur 19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk wanita.
Pernikahan Dini menurut Islam
Hukum Islam secara umum meliputi lima prinsip yaitu perlindungan terhadap agama, jiwa, keturunan, harta, dan akal. Dari kelima nilai universal Islam ini, satu diantaranya adalah agama menjaga jalur keturunan (hifdzu al nasl). Oleh sebab itu, Syekh Ibrahim dalam bukunya al Bajuri menuturkan bahwa  agar jalur nasab tetap terjaga, hubungan seks yang mendapatkan legalitas agama harus melalui pernikahan. Seandainya agama tidak mensyari’atkan pernikahan, niscaya geneologi (jalur keturunan) akan semakin kabur.[2]
Agama dan negara terjadi perselisihan dalam memaknai pernikahan dini. Pernikahan yang dilakukan melewati batas minimnal Undang-undang Perkawinan, secara hukum kenegaraan tidak sah. Istilah pernikahan dini menurut negara dibatasi dengan umur. Sementara dalam kaca mata agama, pernikahan dini ialah pernikahan yang dilakukan oleh orang yang belum baligh.
Terlepas dari semua itu, masalah pernikahan dini adalah isu-isu kuno yang sempat  tertutup oleh tumpukan lembaran sejarah. Dan kini, isu tersebut kembali muncul ke permukaan. Hal ini tampak dari betapa dahsyatnya benturan ide yang terjadi antara para sarjana Islam klasik dalam merespons kasus tersebut.
Pendapat yang digawangi Ibnu Syubromah menyatakan bahwa agama melarang pernikahan dini (pernikahan sebelum usia baligh). Menurutnya, nilai esensial pernikahan  adalah memenuhi kebutuhan biologis, dan melanggengkan keturunan. Sementara dua hal ini tidak terdapat pada anak yang belum baligh. Ia lebih menekankan pada tujuan pokok pernikahan.
Ibnu Syubromah mencoba melepaskan diri dari kungkungan teks. Memahami masalah ini dari aspek historis, sosiologis, dan kultural yang ada. Sehingga dalam menyikapi pernikahan Nabi Saw dengan Aisyah (yang saat itu berusia usia 6 tahun), Ibnu Syubromah menganggap sebagai ketentuan khusus bagi Nabi Saw yang tidak bisa ditiru umatnya.    
Sebaliknya, mayoritas pakar hukum Islam melegalkan pernikahan dini. Pemahaman ini merupakan hasil interpretasi dari QS. al Thalaq: 4. Disamping itu, sejarah telah mencatat bahwa Aisyah dinikahi Baginda Nabi dalam usia sangat muda. Begitu pula pernikahan dini merupakan hal yang lumrah di kalangan sahabat.
Bahkan sebagian ulama menyatakan pembolehan nikah dibawah umur sudah menjadi konsensus pakar hukum Islam. Wacana yang diluncurkan Ibnu Syubromah dinilai lemah dari sisi kualitas dan kuantitas, sehingga gagasan ini tidak dianggap. Konstruksi hukum yang di bangun Ibnu Syubromah sangat rapuh dan mudah terpatahkan.[3]
Imam Jalaludin Suyuthi pernah menulis  dua hadis yang cukup menarik dalam kamus hadisnya. Hadis pertama adalah ”Ada tiga perkara yang tidak boleh diakhirkan yaitu shalat ketika datang waktunya, ketika ada jenazah, dan wanita tak bersuami ketika (diajak menikah) orang yang setara/kafaah”.[4]
Hadis Nabi kedua berbunyi, ”Dalam kitab taurat tertulis bahwa orang yang mempunyai anak perempuan berusia 12 tahun dan tidak segera dinikahkan, maka anak itu berdosa dan dosa tersebut dibebankan atas orang tuanya”.[5]
Pada hakekatnya, penikahan dini juga mempunyai sisi positif. Kita tahu, saat ini pacaran yang dilakukan oleh pasangan muda-mudi acapkali tidak mengindahkan norma-norma agama. Kebebasan yang sudah melampui batas, dimana akibat kebebasan itu kerap kita jumpai tindakan-tindakan asusila di masyarakat.  Fakta ini menunjukkan betapa moral bangsa ini sudah sampai pada taraf yang memprihatinkan. Hemat penulis, pernikahan dini merupakan upaya untuk meminimalisir tindakan-tindakan negatif tersebut. Daripada terjerumus dalam pergaulan yang kian mengkhawatirkan, jika sudah ada yang siap untuk bertanggungjawab dan hal itu legal dalam pandangan syara’ kenapa tidak ?
Penutup
Substansi hukum Islam adalah menciptakan kemaslahatan sosial bagi manusia pada masa kini dan masa depan. Hukum Islam bersifat humanis dan selalu membawa rahmat bagi semesta alam. Apa yang pernah digaungkan Imam Syatiby dalam magnum opusnya ini harus senantiasa kita perhatikan. Hal ini bertujuan agar hukum Islam tetap  selalu up to date, relevan dan mampu merespon dinamika perkembangan zaman.[6]
Permasalahan berikutnya adalah baik kebijakan pemerintah maupun hukum agama sama-sama mengandung unsur maslahat. Pemerintah melarang pernikahan usia dini adalah dengan pelbagai pertimbangan di atas. Begitu pula agama tidak membatasi usia pernikahan, ternyata juga mempunyai nilai positif. Sebuah permasalahan yang cukup dilematis.
Menyikapi masalah tersebut, penulis teringat dengan gagasan Izzudin Ibn Abdussalam dalam bukunya Qowa’id al Ahkam. Beliau mengatakan jika terjadi dua kemaslahatan, maka kita dituntut untuk menakar mana maslahat yang lebih utama untuk dilaksanakan.[7]
Kaedah tersebut ketika dikaitkan dengan pernikahan dini tentunya bersifat individual-relatif. Artinya ukuran kemaslahatan di kembalikan kepada pribadi masing-masing. Jika dengan menikah usia muda mampu menyelamatkan diri dari kubangan dosa dan lumpur kemaksiatan, maka menikah adalah alternatif terbaik. Sebaliknya, jika dengan menunda pernikahan sampai pada usia ”matang” mengandung nilai positif, maka hal itu adalah yang lebih utama. Wallahu A’lam       
 *) Penulis adalah santri Lirboyo Kediri asal Pati.
Daftar Pustaka :
  1. UU Perkawinan di www.depag.go.id .
  2. Ibrahim, al Bajuri hlm. 90 vol. 2 Toha Putra, Semarang.
  3. Ibnu Hajar al ’Asqalani, Fathul Bari vol.9 hlm.237 Darul Kutub Ilmiah, Beirut.
  4. Jalaluddin Suyuthi, Jami’ al Shaghir hlm.210 Darul Kutub Ilmiah, Beirut.
  5. Ibid, hlm.501.
  6. Imam Syatibi, al Muwafaqot hlm.220 Darul Kutub Ilmiah, Beirut.
  7. Izzudin Ibn Abd. Salam, Qowa’id al Ahkam hlm.90 vol.II Darul Kutub Ilmiah, Beirut.

Rabu, 08 Mei 2013

Psikotropika

Posted by PIK SMAN PINTAR KUANSING On 08.17 No comments

Pengertian

Psikotropika adalah suatu obat yang termasuk dalam golongan Narkoba (Narkotika dan Obat-obat berbahaya). Psikotropika adalah zat atau obat yang dapat menurunkan aktivitas otak atau merangsang susunan syaraf pusat dan menimbulkan kelainan perilaku, disertai dengan timbulnya halusinasi (mengkhayal), ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan alam perasaan dan dapat menyebabkan ketergantungan serta mempunyai efek stimulasi (merangsang) bagi para pemakainya

Efek dari Psikotropika

Zat atau obat psikotropika ini dapat menurunkan aktivitas otak atau merangsang susunan syaraf pusat dan menimbulkan kelainan perilaku, disertai dengan timbulnyahalusinasi  (mengkhayal),ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan alam perasaan dan dapatmenyebabkan ketergantungan serta mempunyai efek stimulasi(merangsang) bagi para pemakainya. Pemakaian Psikotropika yang berlangsung lama tanpa pengawasan dan pembatasan pejabatkesehatan dapat menimbulkan dampak yang lebih buruk, tidak saja menyebabkanketergantungan bahkan juga menimbulkan berbagai macam penyakit serta kelainan fisik maupun psikis si pemakai, tidak jarang bahkan menimbulkan kematian

Jenis Psikotropika

Psikotropika dibedakan menjadi 4 golongan, yaitu:
  1. Psikotropika yang tidak digunakan untuk tujuan pengobatan dengan potensiketergantungan yang sangat kuat, contoh: LSD, MDMA dan mascalin.
  2. Psikotropika yang berkhasiat terapi tetapi dapat menimbulkan ketergantungan sepertiamfetamin.
  3. Psikotropika dari kelompok hipnotik sedatif, seperti barbiturat. Efek ketergantungannyasedang.
  4. Psikotropika yang efek ketergantungannya ringan, seperti diazepam, nitrazepam.
Jenis–jenis narkoba yang termasuk Psikotropika:
-Ekstasi -Sabu-sabu

Golongan Psikotropika

Psikotropika yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan digolongkan menjadi4 golongan, yaitu:
  1. Psikotropika golongan I : yaitu psikotropika yang tidak digunakan untuk tujuan pengobatan dengan potensi ketergantungan yang sangat kuat
  2. Psikotropika golongan II : yaitu psikotropika yang berkhasiat terapi tetapi dapat menimbulkan ketergantungan.
  3. Psikotropika golongan III : yaitu psikotropika dengan efek ketergantungannya sedang dari kelompok hipnotik sedatif.
  4. Psikotropika golongan IV : yaitu psikotropika yang efek ketergantungannya ringan.
Berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang pemberantasan peredaran narkotika dan psikotropika, tahun 1988 tersebut maka psikotropika dapat digolongkan sebagai berikut : (didahului dengan nama International dan nama kimia diletakkan dalam tanda kurung)

Psikotropika golongan I

  • Broloamfetamine atau DOB ((±)-4-bromo-2,5-dimethoxy-alpha-methylphenethylamine)
  • Cathinone ((x)-(S)-2-aminopropiophenone)
  • DET (3-[2-(diethylamino)ethyl]indole)
  • DMA ( (±)-2,5-dimethoxy-alpha-methylphenethylamine )
  • DMHP ( 3-(1,2-dimethylheptyl)-7,8,9,10-tetrahydro-6,6,9-trimethyl-6H- dibenzo[b,d]pyran-1-olo )
  • DMT ( 3-[2-(dimethylamino)ethyl]indole)
  • DOET ( (±)-4-ethyl-2,5-dimethoxy-alpha-phenethylamine)
  • Eticyclidine – PCE ( N-ethyl-1-phenylcyclohexylamine )
  • Etrytamine ( 3-(2-aminobutyl)indole )
  • Lysergide – LSD, LSD-25 (9,10-didehydro-N,N-diethyl-6-methylergoline-8beta-carboxamide)
  • MDMA ((±)-N,alpha-dimethyl-3,4-(methylene-dioxy)phenethylamine)
  • Mescaline (3,4,5-trimethoxyphenethylamine)
  • Methcathinone ( 2-(methylamino)-1-phenylpropan-1-one )
  • 4-methylaminorex ( (±)-cis-2-amino-4-methyl-5-phenyl-2-oxazoline )
  • MMDA (2-methoxy-alpha-methyl-4,5-(methylenedioxy)phenethylamine)
  • N-ethyl MDA ((±)-N-ethyl-alpha-methyl-3,4-(methylenedioxy)phenethylamine)
  • N-hydroxy MDA ((±)-N-[alpha-methyl-3,4-(methylenedioxy)phenethyl]hydroxylamine)
  • Parahexyl (3-hexyl-7,8,9,10-tetrahydro-6,6,9-trimethyl-6H-dibenzo[b,d]pyran-1-ol)
  • PMA (p-methoxy-alpha-methylphenethylamine)
  • Psilocine, psilotsin (3-[2-(dimethylamino)ethyl] indol-4-ol)
  • Psilocybine (3-[2-(dimethylamino)ethyl]indol-4-yl dihydrogen phosphate)
  • Rolicyclidine – PHP,PCPY ( 1-(1-phenylcyclohexyl)pyrrolidine )
  • STP, DOM (2,5-dimethoxy-alpha,4-dimethylphenethylamine)
  • Tenamfetamine – MDA (alpha-methyl-3,4-(methylenedioxy)phenethylamine)
  • Tenocyclidine – TCP (1-[1-(2-thienyl)cyclohexyl]piperidine)
  • Tetrahydrocannabinol
  • TMA ((±)-3,4,5-trimethoxy-alpha-methylphenethylamine)

Psikotropika golongan II

  • Amphetamine ((±)-alpha-methylphenethylamine)
  • Dexamphetamine ((+)-alpha-methylphenethylamine)
  • Fenetylline (7-[2-[(alpha-methylphenethyl)amino] ethyl]theophylline)
  • Levamphetamine ((x)-(R)-alpha-methylphenethylamine)
  • Levomethampheta-mine ((x)-N,alpha-dimethylphenethylamine)
  • Mecloqualone (3-(o-chlorophenyl)-2-methyl-4(3H)- quinazolinone)
  • Methamphetamine ((+)-(S)-N,alpha-dimethylphenethylamine)
  • Methamphetamineracemate ((±)-N,alpha-dimethylphenethylamine)
  • Methaqualone (2-methyl-3-o-tolyl-4(3H)-quinazolinone)
  • Methylphenidate (Methyl alpha-phenyl-2-piperidineacetate)
  • Phencyclidine – PCP (1-(1-phenylcyclohexyl)piperidine)
  • Phenmetrazine (3-methyl-2-phenylmorpholine)
  • Secobarbital (5-allyl-5-(1-methylbutyl)barbituric acid)
  • Dronabinol atau delta-9-tetrahydro-cannabinol ((6aR,10aR)-6a,7,8,10a-tetrahydro-6,6,9-trimethyl-3-pentyl-6H- dibenzo[b,d]pyran-1-ol)
  • Zipeprol (alpha-(alpha-methoxybenzyl)-4-(beta-methoxyphenethyl)-1-piperazineethanol)

Psikotropika golongan III

  • Amobarbital (5-ethyl-5-isopentylbarbituric acid)
  • Buprenorphine (2l-cyclopropyl-7-alpha-[(S)-1-hydroxy-1,2,2-trimethylpropyl]-6,14- endo-ethano-6,7,8,14-tetrahydrooripavine)
  • Butalbital (5-allyl-5-isobutylbarbituric acid)
  • Cathine / norpseudo-ephedrine ((+)-(R)-alpha-[(R)-1-aminoethyl]benzyl alcohol)
  • Cyclobarbital (5-(1-cyclohexen-1-yl)-5-ethylbarbituric acid)
  • Flunitrazepam (5-(o-fluorophenyl)-1,3-dihydro-1-methyl-7-nitro-2H-1,4-benzodiazepin-2-one)
  • Glutethimide (2-ethyl-2-phenylglutarimide)
  • Pentazocine ((2R*,6R*,11R*)-1,2,3,4,5,6-hexahydro-6,11-dimethyl-3-(3-methyl-2-butenyl)-2,6-methano-3-benzazocin-8-ol)
  • Pentobarbital (5-ethyl-5-(1-methylbutyl)barbitur
ic acid)

Psikotropika golongan IV

  • Allobarbital (5,5-diallylbarbituric acid)
  • Alprazolam (8-chloro-1-methyl-6-phenyl-4H-s-triazolo[4,3-a][1,4]benzodiazepine)
  • Amfepramone (diethylpropion 2-(diethylamino)propiophenone)
  • Aminorex (2-amino-5-phenyl-2-oxazoline)
  • Barbital (5,5-diethylbarbituric acid)
  • Benzfetamine (N-benzyl-N,alpha-dimethylphenethylamine)
  • Bromazepam (7-bromo-1,3-dihydro-5-(2-pyridyl)-2H-1,4-benzodiazepin-2-one)
  • Butobarbital (5-butyl-5-ethylbarbituric acid)
  • Brotizolam (2-bromo-4-(o-chlorophenyl)-9-methyl-6H-thieno[3,2-f]-s-triazolo[4,3-a][1,4]diazepine)
  • Camazepam (7-chloro-1,3-dihydro-3-hydroxy-1-methyl-5-phenyl-2H-1,4 benzodiazepin-2-one dimethylcarbamate (ester))
  • Chlordiazepoxide (7-chloro-2-(methylamino)-5-phenyl-3H-1,4-benzodiazepine-4-oxide)
  • Clobazam (7-chloro-1-methyl-5-phenyl-1H-1,5-benzodiazepine-2,4(3H,5H)-dione)
  • Clonazepam (5-(o-chlorophenyl)-1,3-dihydro-7-nitro-2H-1,4-benzodiazepin-2-one)
  • Clorazepate (7-chloro-2,3-dihydro-2-oxo-5-phenyl-1H-1,4-benzodiazepine-3-carboxylic acid)
  • Clotiazepam (5-(o-chlorophenyl)-7-ethyl-1,3-dihydro-1-methyl-2H-thieno [2,3-e] -1,4-diazepin-2-one)
  • Cloxazolam (10-chloro-11b-(o-chlorophenyl)-2,3,7,11b-tetrahydro-oxazolo- [3,2-d][1,4]benzodiazepin-6(5H)-one)
  • Delorazepam (7-chloro-5-(o-chlorophenyl)-1,3-dihydro-2H-1,4-benzodiazepin-2-one)
  • Diazepam (7-chloro-1,3-dihydro-1-methyl-5-phenyl-2H-1,4-benzodiazepin-2-one)
  • Estazolam (8-chloro-6-phenyl-4H-s-triazolo[4,3-a][1,4]benzodiazepine)
  • Ethchlorvynol (1-chloro-3-ethyl-1-penten-4-yn-3-ol)
  • Ethinamate (1-ethynylcyclohexanolcarbamate)
  • Ethyl loflazepate (ethyl 7-chloro-5-(o-fluorophenyl)-2,3-dihydro-2-oxo-1H-1,4-benzodiazepine-3-carboxylate)
  • Etil Amfetamine / N-ethylampetamine (N-ethyl-alpha-methylphenethylamine)
  • Fencamfamin (N-ethyl-3-phenyl-2-norborananamine)
  • Fenproporex ((±)-3-[(alpha-methylphenylethyl)amino]propionitrile)
  • Fludiazepam (7-chloro-5-(o-fluorophenyl)-1,3-dihydro-1-methyl-2H-1,4-benzodiazepin-2-one)
  • Flurazepam (7-chloro-1-[2-(diethylamino)ethyl]-5-(o-fluorophenyl)-1,3-dihydro-2H-1,4-benzodiazepin-2-one)
  • Halazepam (7-chloro-1,3-dihydro-5-phenyl-1-(2,2,2-trifluoroethyl)-2H-1,4-benzodiazepin-2-one)
  • Haloxazolam (10-bromo-11b-(o-fluorophenyl)-2,3,7,11b-tetrahydrooxazolo [3,2-d][1,4]benzodiazepin-6(5H)-one)
  • Ketazolam (11-chloro-8,12b-dihydro-2,8-dimethyl-12b-phenyl-4H-[1,3]oxazino[3,2-d][1,4]benzodiazepine-4,7(6H)-dione)
  • Lefetamine – SPA ((x)-N,N-dimethyl-1,2-diphenylethylamine)Psiko

Apa Itu Narkotika ?

Posted by PIK SMAN PINTAR KUANSING On 07.02 No comments

NARKOTIKA
(Menurut UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 1997, TENTANG NARKOTIKA)



  1. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam undang-undang ini atau yang kemudian ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
  2. Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, menghasilkan, mengemas dan / atau mengubah bentuk narkotik termasuk mengekstraksi, mengkonversi atau merakit narkotia untuk memproduksi obat.
  3. Impor adalah kegiatan memasukkan narkotika ke dalam Daerah Pabean.
  4. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan narkotika dari Daerah Pabean.
  5. Peredaran gelap narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana narkotika.
  6. Surat persetujuan Impor adalah surat persetujuan Menteri Kesehatan untuk mengimpor narkotika.
  7. Surat persetujuan Ekspor adalah surat persetujuan Menteri Kesehatan untuk mengimpor narkotika.
  8. Pengangkutan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan memindahkan narkotika dari satu tempat ketempat lain, dengan cara moda atau sarana angkutan apapun.
  9. Pedagang besar farmasi adalah perusahan berbentuk badan hukum yang memiliki izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan kegiatan penyaluran sediaan farmasi termasuk narkotika dan alat kesehatan.
  10. Pabrik obat adalah perusahan berbentuk badan hukum yang memiliki izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan kegiatan produksi serta penyaluran obat dan bahan obat termasuk narkotika.
  11. Transito narkotika adalah pengangkutan narkotika dari suatu negara ke negara lain dengan melalui dan singgah di Wilayah Negara Republik Indonesia yang terdapat Kantor Pabean dengan atau berganti sarana angkutan.
  12. Pecandu adalah orang yang menggunakan / menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika baik secara fisik maupun psikis.
  13. Ketergantungan narkotika adalah gejala dorongan untuk menggunakan narkotika secara terus menerus, toleransi dan gejala putus narkotika apabila penggunaan dihentikan.
  14. Penyalahgunaan adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa sepengetahuan dan pengawasan dokter.
  15. Rehabilitasi medis adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika.
  16. Rehabilitasi sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu baik fisik, mental maupun sosial agar bekas pecandu narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
  17. Permufakatan jahat adalah perbuatan dua orang atau lebih dengan maksud bersepakat untuk melakukan tindak pidana narkotika.
  18. Penyadapan adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan penyelidikan dan / atau penyidikan yang dilakukan dilakukan Oleh Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dengan cara melakukan penyadapan pembicaraan melalui telepon dan atau alat komunikasi elektronika lainnya.
  19. Korporasi adalah kumpulan teroganisasi dari orang dan / atau kekayaan baik merupakan badan hukum maupun bukan

OPIOID (OPIAD)
 Opioid atau opiat berasal dari kata opium, jus dari bunga opium, Papaver somniverum, yang mengandung kira-kira 20 alkaloid opium, termasuk morfin. Nama Opioid juga digunakan untuk opiat, yaitu suatu preparat atau derivat dari opium dan narkotik sintetik yang kerjanya menyerupai opiat tetapi tidak didapatkan dari opium. opiat alami lain atau opiat yang disintesis dari opiat alami adalah heroin (diacethylmorphine), kodein (3-methoxymorphine), dan hydromorphone (Dilaudid).
EFEK SAMPING YANG DITIMBULKAN :

Mengalami pelambatan dan kekacauan pada saat berbicara, kerusakan penglihatan pada malam hari, mengalami kerusakan pada liver dan ginjal, peningkatan resiko terkena virus HIV dan hepatitis dan penyakit infeksi lainnya melalui jarum suntik dan penurunan hasrat dalam hubungan sex, kebingungan dalam identitas seksual, kematian karena overdosis.

GEJALA INTOKSITASI (KERACUNAN) OPIOID :

Konstraksi pupil ( atau dilatasi pupil karena anoksia akibat overdosis berat ) dan satu ( atau lebih ) tanda berikut, yang berkembang selama , atau segera setelah pemakaian opioid, yaitu mengantuk atau koma bicara cadel ,gangguan atensi atau daya ingat.

Perilaku maladaptif atau perubahan psikologis yang bermakna secara klinis misalnya: euforia awal diikuti oleh apatis, disforia, agitasi atau retardasi psikomotor, gangguan pertimbangaan, atau gangguan fungsi sosial atau pekerjaan ) yang berkembang selama, atau segera setelah pemakaian opioid.

GEJALA PUTUS OBAT :

Gejala putus obat dimulai dalam enam sampai delapan jam setelah dosis terakhir. Biasanya setelah suatu periode satu sampai dua minggu pemakaian kontinu atau pemberian antagonis narkotik.

Sindroma putus obat mencapai puncak intensitasnya selama hari kedua atau ketiga dan menghilang selama 7 sampai 10 hari setelahnya. Tetapi beberapa gejala mungkin menetap selama enam bulan atau lebih lama.

GEJALA PUTUS OBAT DARI KETERGANTUNGAN OPIOID ADALAH :

kram otot parah dan nyeri tulang, diare berat, kram perut, rinorea lakrimasipiloereksi, menguap, demam, dilatasi pupil, hipertensi takikardia disregulasi temperatur, termasuk pipotermia dan hipertermia.

Seseorang dengan ketergantungan opioid jarang meninggal akibat putus opioid, kecuali orang tersebut memiliki penyakit fisik dasar yang parah, seperti penyakit jantung.

Gejala residual seperti insomnia, bradikardia, disregulasi temperatur, dan kecanduan opiat mungkin menetap selama sebulan setelah putus zat. Pada tiap waktu selama sindroma abstinensi, suatu suntikan tunggal morfin atau heroin menghilangkan semua gejala. Gejala penyerta putus opioid adalah kegelisahan, iritabilitas, depresi, tremor, kelemahan, mual, dan muntah.
Turunan OPIOID (OPIAD) yang sering disalahgunakan adalah :
Candu


Getah tanaman Papaver Somniferum didapat dengan menyadap (menggores) buah yang hendak masak. Getah yang keluar berwarna putih dan dinamai "Lates". Getah ini dibiarkan mengering pada permukaan buah sehingga berwarna coklat kehitaman dan sesudah diolah akan menjadi suatu adonan yang menyerupai aspal lunak. Inilah yang dinamakan candu mentah atau candu kasar. Candu kasar mengandung bermacam-macam zat-zat aktif yang sering disalahgunakan. Candu masak warnanya coklat tua atau coklat kehitaman. Diperjual belikan dalam kemasan kotak kaleng dengan berbagai macam cap, antara lain ular, tengkorak,burung elang, bola dunia, cap 999, cap anjing, dsb. Pemakaiannya dengan cara dihisap.
Morfin
 Morfin adalah hasil olahan dari opium/candu mentah. Morfin merupaakan alkaloida utama dari opium ( C17H19NO3 ) . Morfin rasanya pahit, berbentuk tepung halus berwarna putih atau dalam bentuk cairan berwarna. Pemakaiannya dengan cara dihisap dan disuntikkan.
Heroin ( putaw )
Heroin mempunyai kekuatan yang dua kali lebih kuat dari morfin dan merupakan jenis opiat yang paling sering disalahgunakan orang di Indonesia pada akhir - akhir ini . Heroin, yang secara farmakologis mirip dengan morfin menyebabkan orang menjadi mengantuk dan perubahan mood yang tidak menentu. Walaupun pembuatan, penjualan dan pemilikan heroin adalah ilegal, tetapi diusahakan heroin tetap tersedia bagi pasien dengan penyakit kanker terminal karena efek analgesik dan euforik-nya yang baik.




Demerol
Nama lain dari Demerol adalah pethidina. Pemakaiannya dapat ditelan atau dengan suntikan. Demerol dijual dalam bentuk pil dan cairan tidak berwarna.
Methadon
 Saat ini Methadone banyak digunakanorang dalam pengobatan ketergantungan opioid. Antagonis opioid telah dibuat untuk mengobati overdosis opioid dan ketergantungan opioid. Sejumlah besar narkotik sintetik (opioid) telah dibuat, termasuk meperidine (Demerol), methadone (Dolphine), pentazocine (Talwin), dan propocyphene (Darvon). Saat ini Methadone banyak digunakan orang dalam pengobatan ketergantungan opioid. Antagonis opioid telah dibuat untuk mengobati overdosis opioid dan ketergantungan opioid. Kelas obat tersebut adalah nalaxone (Narcan), naltrxone (Trexan), nalorphine, levalorphane, dan apomorphine. Sejumlah senyawa dengan aktivitas campuran agonis dan antagonis telah disintesis, dan senyawa tersebut adalah pentazocine, butorphanol (Stadol), dan buprenorphine (Buprenex). Beberapa penelitian telah menemukan bahwa buprenorphine adalah suatu pengobatan yang efektif untuk ketergantungan opioid. Nama popoler jenis opioid : putauw, etep, PT, putih.
Sumber : BNN

Minggu, 28 April 2013

PENYIMPANGAN PRILAKU SISWA DI SEKOLAH

Posted by PIK SMAN PINTAR KUANSING On 08.46 No comments

  Dalam kehidupan sering kita dengar orang mengatakan bahwa si X adalah orang yang memiliki disiplin yang tinggi, sedangkan si Y orang yang kurang disiplin. Sebutan orang yang memiliki disiplin tinggi biasanya tertuju kepada orang yang selalu hadir tepat waktu, taat terhadap aturan, berperilaku sesuai dengan norma-norma yang berlaku, dan sejenisnya. Sebaliknya, sebutan orang yang kurang disiplin biasanya ditujukan kepada orang yang kurang atau tidak dapat mentaati peraturan dan ketentuan berlaku, baik yang bersumber dari masyarakat (konvensi-informal), pemerintah atau peraturan yang ditetapkan oleh suatu lembag tertentu (organisasional-formal).

  Seorang siswa dalam mengikuti kegiatan belajar di sekolah tidak akan lepas dari berbagai peraturan dan tata tertib yang diberlakukan di sekolahnya, dan setiap siswa dituntut untuk dapat berperilaku sesuai dengan aturan dan tata tertib yang yang berlaku di sekolahnya. Kepatuhan dan ketaatan siswa terhadap berbagai aturan dan tata tertib yang yang berlaku di sekolahnya itu biasa disebut disiplin siswa. Sedangkan peraturan, tata tertib, dan berbagai ketentuan lainnya yang berupaya mengatur perilaku siswa disebut disiplin sekolah. Disiplin sekolah adalah usaha sekolah untuk memelihara perilaku siswa agar tidak menyimpang dan dapat mendorong siswa untuk berperilaku sesuai dengan norma, peraturan dan tata tertib yang berlaku di sekolah. Menurut Wikipedia (1993) bahwa disiplin sekolah “refers to students complying with a code of behavior often known as the school rules”. Yang dimaksud dengan aturan sekolah (school rule) tersebut, seperti aturan tentang standar berpakaian (standards of clothing), ketepatan waktu, perilaku sosial dan etika belajar/kerja. Pengertian disiplin sekolah kadangkala diterapkan pula untuk memberikan hukuman (sanksi) sebagai konsekuensi dari pelanggaran terhadap aturan, meski kadangkala menjadi kontroversi dalam menerapkan metode pendisiplinannya, sehingga terjebak dalam bentuk kesalahan perlakuan fisik (physical maltreatment) dan kesalahan perlakuan psikologis (psychological maltreatment), sebagaimana diungkapkan oleh Irwin A. Hyman dan Pamela A. Snock dalam bukunya “Dangerous School” (1999).
Berkenaan dengan tujuan disiplin sekolah, Maman Rachman (1999) mengemukakan bahwa tujuan disiplin sekolah adalah : (1) memberi dukungan bagi terciptanya perilaku yang tidak menyimpang, (2) mendorong siswa melakukan yang baik dan benar, (3) membantu siswa memahami dan menyesuaikan diri dengan tuntutan lingkungannya dan menjauhi melakukan hal-hal yang dilarang oleh sekolah, dan (4) siswa belajar hidup dengan kebiasaan-kebiasaan yang baik dan bermanfaat baginya serta lingkungannya.

Sementara itu, dengan mengutip pemikiran Moles, Joan Gaustad (1992) mengemukakan: “School discipline has two main goals: (1) ensure the safety of staff and students, and (2) create an environment conducive to learning”. Sedangkan Wendy Schwartz (2001) menyebutkan bahwa “the goals of discipline, once the need for it is determined, should be to help students accept personal responsibility for their actions, understand why a behavior change is necessary, and commit themselves to change”. Hal senada dikemukakan oleh Wikipedia (1993) bahwa tujuan disiplin sekolah adalah untuk menciptakan keamanan dan lingkungan belajar yang nyaman terutama di kelas. Di dalam kelas, jika seorang guru tidak mampu menerapkan disiplin dengan baik maka siswa mungkin menjadi kurang termotivasi dan memperoleh penekanan tertentu, dan suasana belajar menjadi kurang kondusif untuk mencapai prestasi belajar siswa.

Keith Devis mengatakan, “Discipline is management action to enforce organization standarts” dan oleh karena itu perlu dikembangkan disiplin preventif dan korektif. Disiplin preventif, yakni upaya menggerakkan siswa mengikuti dan mematuhi peraturan yang berlaku. Dengan hal itu pula, siswa berdisiplin dan dapat memelihara dirinya terhadap peraturan yang ada. Disiplin korektif, yakni upaya mengarahkan siswa untuk tetap mematuhi peraturan. Bagi yang melanggar diberi sanksi untuk memberi pelajaran dan memperbaiki dirinya sehingga memelihara dan mengikuti aturan yang ada.
Membicarakan tentang disiplin sekolah tidak bisa dilepaskan dengan persoalan perilaku negatif siswa. Perilaku negatif yang terjadi di kalangan siswa remaja pada akhir-akhir ini tampaknya sudah sangat mengkhawarirkan, seperti: kehidupan sex bebas, keterlibatan dalam narkoba, gang motor dan berbagai tindakan yang menjurus ke arah kriminal lainnya, yang tidak hanya dapat merugikan diri sendiri, tetapi juga merugikan masyarakat umum. Di lingkungan internal sekolah pun pelanggaran terhadap berbagai aturan dan tata tertib sekolah masih sering ditemukan yang merentang dari pelanggaran tingkat ringan sampai dengan pelanggaran tingkat tinggi, seperti : kasus bolos, perkelahian, nyontek, pemalakan, pencurian dan bentuk-bentuk penyimpangan perilaku lainnya.Tentu saja, semua itu membutuhkan upaya pencegahan dan penanggulangganya, dan di sinilah arti penting disiplin sekolah.

Penyebab Terjadinya Penyimpangan Prilaku
Perilaku siswa terbentuk dan dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain faktor lingkungan, keluarga dan sekolah. Tidak dapat dipungkiri bahwa sekolah merupakan salah satu faktor dominan dalam membentuk dan mempengaruhi perilaku siswa. Di sekolah seorang siswa berinteraksi dengan para guru yang mendidik dan mengajarnya. Sikap, teladan, perbuatan dan perkataan para guru yang dilihat dan didengar serta dianggap baik oleh siswa dapat meresap masuk begitu dalam ke dalam hati sanubarinya dan dampaknya kadang-kadang melebihi pengaruh dari orang tuanya di rumah. Sikap dan perilaku yang ditampilkan guru tersebut pada dasarnya merupakan bagian dari upaya pendisiplinan siswa di sekolah.
Brown dan Brown mengelompokkan beberapa penyebab perilaku siswa yang indisiplin, sebagai berikut:
1.   Perilaku tidak disiplin bisa disebabkan oleh guru
2. Perilaku tidak disiplin bisa disebabkan oleh sekolah; kondisi sekolah yang kurang    menyenangkan, kurang teratur, dan lain-lain dapat menyebabkan perilaku yang kurang atau tidak.
3. Perilaku tidak disiplin bisa disebabkan oleh siswa , siswa yang berasal dari keluarga yang broken home.
4. Perilaku tidak disiplin bisa disebabkan oleh kurikulum, kurikulum yang tidak terlalu kaku, tidak atau kurang fleksibel, terlalu dipaksakan dan lain-lain bisa menimbulkan perilaku yang tidak disiplin, dalam proses belajar mengajar pada khususnya dan dalam proses pendidikan pada umumnya.

Cara Penyelesaiannya

Sehubungan dengan permasalahan di atas, seorang guru harus mampu menumbuhkan disiplin dalam diri siswa, terutama disiplin diri. Dalam kaitan ini, guru harus mampu melakukan hal-hal sebagai berikut :
1.      Membantu siswa mengembangkan pola perilaku untuk dirinya; setiap siswa berasal dari latar belakang yang berbeda, mempunyai karakteristik yang berbeda dan kemampuan yang berbeda pula, dalam kaitan ini guru harus mampu melayani berbagai perbedaan tersebut agar setiap siswa dapat menemukan jati dirinya dan mengembangkan dirinya secara optimal.
2.       Membantu siswa meningkatkan standar prilakunya karena siswa berasal dari berbagai latar belakang yang berbeda, jelas mereka akan memiliki standard prilaku tinggi, bahkan ada yang mempunyai standard prilaku yang sangat rendah. Hal tersebut harus dapat diantisipasi oleh setiap guru dan berusaha meningkatkannya, baik dalam proses belajar mengajar maupun dalam pergaulan pada umumnya.
3.       Menggunakan pelaksanaan aturan sebagai alat; di setiap sekolah terdapat aturan-aturan umum. Baik aturan-aturan khusus maupun aturan umum. Perturan-peraturan tersebut harus dijunjung tinggi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang mendorong perilaku negatif atau tidak disiplin.

Pengemukaan Para Ilmuan

     Selanjutnya, Brown dan Brown mengemukakan pula tentang pentingnya disiplin dalam proses pendidikan dan pembelajaran untuk mengajarkan hal-hal sebagai berikut :
1. Rasa hormat terhadap otoritas/ kewenangan; disiplin akan menyadarkan setiap siswa tentang kedudukannya, baik di kelas maupun di luar kelas, misalnya kedudukannya sebagai siswa yang harus hormat terhadap guru dan kepala sekolah.
2. Upaya untuk menanamkan kerja sama; disiplin dalam proses belajar mengajar dapat dijadikan
     sebagai upaya untuk menanamkan kerjasama, baik antara siswa, siswa dengan guru, maupun   
     siswa dengan lingkungannya.
3. Kebutuhan untuk berorganisasi; disiplin dapat dijadikan sebagai upaya untuk menanamkan   
   dalam diri setiap siswa mengenai kebutuhan berorganisasi.
4.   Rasa hormat terhadap orang lain; dengan ada dan dijunjung tingginya disiplin dalam proses  
belajar mengajar, setiap siswa akan tahu dan memahami tentang hak dan kewajibannya, serta akan menghormati dan menghargai hak dan kewajiban orang lain.
5. Kebutuhan untuk melakukan hal yang tidak menyenangkan; dalam kehidupan selalu dijumpai hal yang menyenangkan dan yang tidak menyenangkan. Melalui disiplin siswa dipersiapkan untuk mampu menghadapi hal-hal yang kurang atau tidak menyenangkan dalam kehidupan pada umumnya dan dalam proses belajar mengajar pada khususnya.
6. memperkenalkan contoh perilaku tidak disiplin; dengan memberikan contoh perilaku yang tidak disiplin diharapkan siswa dapat menghindarinya atau dapat membedakan mana perilaku disiplin dan yang tidak disiplin.
Sementara itu, Reisman dan Payne (E. Mulyasa, 2003) mengemukakan strategi umum merancang disiplin siswa, yaitu : (1) konsep diri; untuk menumbuhkan konsep diri siswa sehingga siswa dapat berperilaku disiplin, guru disarankan untuk bersikap empatik, menerima, hangat dan terbuka; (2) keterampilan berkomunikasi; guru terampil berkomunikasi yang efektif sehingga mampu menerima perasaan dan mendorong kepatuhan siswa;  (3) konsekuensi-konsekuensi logis dan alami; guru disarankan dapat menunjukkan secara tepat perilaku yang salah, sehingga membantu siswa dalam mengatasinya; dan memanfaatkan akibat-akibat logis dan alami dari perilaku yang salah; (4) klarifikasi nilai; guru membantu siswa dalam menjawab pertanyaannya sendiri tentang nilai-nilai dan membentuk sistem nilainya sendiri; (5) analisis transaksional; guru disarankan guru belajar sebagai orang dewasa terutama ketika berhadapan dengan siswa yang menghadapi masalah; (6) terapi realitas; sekolah harus berupaya mengurangi kegagalan dan meningkatkan keterlibatan. Guru perlu bersikap positif dan bertanggung jawab; dan (7) disiplin yang terintegrasi; metode ini menekankan pengendalian penuh oleh guru untuk mengembangkan dan mempertahankan peraturan; (8 ) modifikasi perilaku; perilaku salah disebabkan oleh lingkungan. Oleh karena itu, dalam pembelajaran perlu diciptakan lingkungan yang kondusif; (9) tantangan bagi disiplin; guru diharapkan cekatan, sangat terorganisasi, dan dalam pengendalian yang tegas. Pendekatan ini mengasumsikan bahwa peserta didik akan menghadapi berbagai keterbatasan pada hari-hari pertama di sekolah, dan guru perlu membiarkan mereka untuk mengetahui siapa yang berada dalam posisi sebagai pemimpin.


DAFTAR PUSTAKA
Suyanto. (2001). Penyebab Terjadinya Penyimpangan. Jakarta : Adicipta.
Aceng Nurzaman. (2005). Tingkakan Mutu Siswa Lewat Profesional Guru. Diambil pada tanggal 12 Maret 2008 dari http://www.pikiranrakyat.com/cetak/2005/0205/17/1104.htm

Jumat, 26 April 2013



Kenakalan remaja belakangan ini sering kita lihat di kota-kota sangat memprihatinkan sekali, semuanya ini bukan hanya disebabkan oleh faktor remaja itu sendiri tetapi ada lagi faktor lain yang mendasarinya. Ada beberapa faktor yang bisa menyebabkan seseorang melakukan sex bebas yaitu:
  1. Orang tua,
    Kurangnya bimbingan dan pengawasan orang tua sudah pasti akan membuat anak menjadi liar, orang tua yang terlalu percaya kepada anak tanpa mengetahui aktivitas yang dilakukan oleh anak-anaknya merupakan tindakan yang salah yang berakibat fatal bagi si anak sendiri. Bahkan bukan tidak mungkin sebenarnya orang tua sendiri yang menjerumuskan anaknya, sebagai contoh misalnya, orang tua merasa malu kalau anaknya yang sudah SMA ataupun sudah remaja belum punya pacar, pasti akan ditanya, akhirnya si anak cari pacar, awalnya mungkin biasa saja, ke tokok buku, atau sesekali ke cafe. Lalu pelan-pelan naik pangkat pegang tangan, lalu naik pangkat lagi, dan meningkat ke lainnya. Orang tua yang terlalu otoriter juga tidak baik bagi perkembangan psikologi anak, ketika ia mendapatkan sekali kebebasan ia lupa segalanya.
  2. Lingkungan/teman
    Sekuat apapun kita mempertahankan diri kalau lingkungan dan orang-orang terdekat kita tidak mendukung kita, bukan tidak mungkin kita yang akhirnya terikut dengan mereka. Contohnya seorang pecandu narkoba awalnya cuma ikut-ikutan dengan teman-temannya dan sekedar iseng, begitu juga dengan sex bebas.
  3. Uang
    Di zaman sekarang ini uang adalah segala-galanyatolok ukur seseorang ada pada uang, kehormatan, harga diri semua diukur dengan uang. Makanya orang-orang yang kebutuhannya tidak terpenuhi mencari penghasilan tambahan dengan cara seperti itu, dengan iming-iming uang semua menjadi tidak berarti. Apa yang harampun dihalalkan.
  4. Iman yang lemah
    Seseorang yang tidak punya iman dihatinya sudah pasti dia tidak tahan dengan godaan duniawi yang memang berat, sekecil apapun godaan itu apalagi godaan berat.
  5. Ketagihan
    Sex sama seperti orang makan, kebutuhan mutlak setiap orang. Tetapi kalau dia tidak dikelola dengan benar akibatnya bisa gawat. Sekali saja mencoba pasti akan mau lagi, dan mau lagi, sama seperti kecanduan.
Berbagai perilaku seksual pada remaja yang belum saatnya untuk melakukan hubungan seksual secara wajar antara lain dikenal sebagai :

1.Masturbasi atau onani yaitu suatu kebiasaan buruk berupa manipulasi terhadap alat genital dalam rangka menyalurkan hasrat seksual untuk pemenuhan kenikmatan yang seringkali menimbulkan goncangan pribadi dan emosi.

2.Berpacaran dengan berbagai perilaku seksual yang ringan seperti sentuhan, pegangan tangan sampai pada ciuman dan sentuhan-sentuhan seks yang pada dasarnya adalah keinginan untuk menikmati dan memuaskan dorongan seksual.

3.Berbagai kegiatan yang mengarah pada pemuasan dorongan seksual yang pada dasarnya menunjukan tidak berhasilnya seseorang dalam mengendalikannya atau kegagalan untuk mengalihkan dorongan tersebut ke kegiatan lain yang sebenarnya masih dapat dikerjakan.

Gejala sosial di kalangan remaja pada hari ini

Posted by PIK SMAN PINTAR KUANSING On 23.22 No comments

Gejala sosial yang melibatkan golongan remaja bukan sahaja menimpa remaja kelas bawahan, malahan membabitkan kelompok remaja kelas menengah dan atasan. Pada umumnya, gejala ini timbul kerana golongan remaja tidak mempunyai tempat mengadu dan tidak diurus dengan saksama lagi bijaksana.
Sesetengah ibu bapa harus mengakui bahawa mereka tidak mempunyai kemahiran dalam mendidik anak-anak. Kemahiran mengasuh meliputi kefahaman terhadap jiwa remaja, menangani kesihatan mental dan emosi anak-anak muda serta penguasaan terhadap perkembangan terkini. Mereka perlu dididik bahawa jiwa remaja kini tidak sama dengan jiwa mereka sewaktu remaja. Interaksi dengan anak-anak tidak lagi bersifat sehala. Pandangan bahawa `ibu dan bapa kemudian anak-anak’ tidak lagi terpakai. Sebaliknya ibu bapa perlu memahirkan diri menjadi `rakan anak-anak’. Kemahiran mendengar dan berbincang dengan anak-anak perlu dipupuk. Konsep membuat keputusan untuk anak remaja juga tidak lagi boleh diamalkan. Sebaliknya gaya berbincang nyata lebih berkesan.
Ibu bapa harus peka dan membantu remaja dalam memahami perubahan fizikal dan seksual mereka. Mereka perlu dibantu apabila terdapat ledakan kebolehan intelektual. Perubahan tersebut mendorong remaja membebaskan diri daripada kongkongan ibu bapa dan sebaliknya mereka mahu membina jati din sendiri. Pendidikan daripada alam kanak-kanak kepada remaja menjadikan emosi dan psikologi mereka mulai bebas. Jika ibu bapa masih mengamalkan konsep melindungi dan bukannya tempat meluahkan masalah, remaja akan kelihatan bermusuh dengan ibu bapa kerana jiwa mereka tidak difahami. Peristiwa yang menimpa remaja Sufiah Farouq (remaja pintar di Oxford) merupakan suatu contoh bahawa remaja tidak boleh dikongkong oleh ibu bapa.
Guru di sekolah pula bukanlah sekadar pembimbing akademik, tetapi harus menjadi rakan kepada remaja. Guru yang diingati oleh remaja ialah guru yang boleh dibawa berbincang dan sama-sama menyelesaikan masalahnya. Guru yang hanya memerintah akan diingati sebagai `pemerintah’ dan tidak didekati. Hasilnya, arahan akademik bukan sahaja tidak dipatuhi, bahkan mewujudkan pemberontakan antara pelajar dengan gurunya. Ini pula akan menyebabkan pelajar tidak mempunyai minat terhadap proses pembelajaran.
Pihak berkuasa pula tidak boleh mengharapkan remaja menjauhi kehidupan bebas dan liar, tetapi pada masa yang sama turut menyediakan ruang untuk perkara seperti minuman arak, seks bebas dan penagihan pil ecstacy berlaku dengan mudah. Persekitaran tidak sihat hares dibanteras, seiring dengan usaha pembentukan remaja itu sendiri. Gejala remaja gemar menonton video lucah misalnya, tidak boleh dituding semata-mata kepada ibu bapa dan guru. Dalam hal ini, adakah ibu bapa dan guru hares disalahkan, sedangkan bahan untuk tontotan lucah berlambak bebas di pasaran tanpa kawalan?
Media pula mesti mengawal penyiaran secara eksklusif dan besar-besaran tentang keruntuhan akhlak remaja tanpa membantu untuk mengawalnya. Sebaliknya remaja yang berjaya mesti sering ditonjolkan di media massa sebagai motivasi untuk diteladani. Hal-hal mengenai kreativiti remaja mesti sering diperbanyak berbanding liputan mengenai aksi dan perangai negatif mereka.
Sesungguhnya, pelbagai gejala negatif berleluasa di kalangan remaja hari ini. Oleh itu, semua pihak perlu bekerjasama membanteras fenomena ini agar tidak timbul masalah sosioekonomi yang lebih serius.

KENAKALAN REMAJA

Posted by PIK SMAN PINTAR KUANSING On 23.22 No comments
Kenakalan Remaja – Dewasa ini di beberapa media, baik di media cetak maupun media elektronik sering menyajikan  tentang perbuatan kriminalitas yang tejadi di negeri yang kitacintai ini. Ada orang tua kandung yang tega meniduri anaknya sendiri, ada seorang anak yang tega meniduri ibu kandungnya sendiri, ada guru yang tega melakukan kekerasan dalam mendidik siswa-siwanya dan masih banyak lagi kriminalitas yang sering terjadi di negeri ini. Kerusakan moral sudah merebak diseluruh lapisan masyarakat, mulai dari anak-anak sampai orang dewasa serta orang yang sudah lanjut usia sekalipun. Semua kalangan tidak mau disalahkan, pemerintah menyatakan diri telah berusaha memperbaiki dekadensi moral ini dengan berbagai program yang hanya tertulis dalam kertas-kertas, ulama’ menyatakan diri sama dengan pemerintah telah melakukan berbagai usaha untuk memperbaikinya, berbagai organisasi dan gerakan dideklarasikan tetapi hanya sebatas wacana belaka kenyataannya tetap saja moral negeri ini tidak bisa di perbaiki.
Jika semuanya merasa telah berbuatsesuatu akan hal ini,  kenapa semua ini masih saja terjadi? dan siapa yang harus disalahkan? Apakah pemerintahan yang memiliki kuasa yang bersalah? Atau para ulama’ ?.  Terlalu sempit pemikiran kita jika kita hanya menyalahkan pemerintah atau ulama’. Kita semua harusnya bertanggung jawab atas dekadensi moral yang terjadi dinegeri ini. Dalam tulisan sederhana ini saya mencoba mengajak pembaca untuk lebih menyorot masalah kenakalan remaja yang terjadi di negeri ini. Ada banyak kriminalitas remaja yang sangat memiris hati

Definisi Kenakalan Remaja Menurut Para Ahli

Kenakalan remaja adalah pelampiasan masalah yang dihadapi oleh kalangan remaja yang tindakannya menyimpang. Menurut ahli sosiologi Kartono, Kenakalan Remaja atau dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah juvenile delinquency merupakan gejala patologis sosial pada remaja yang disebabkan oleh satu bentuk pengabaian sosial. Akibatnya, mereka mengembangkan bentuk perilaku yang menyimpang.
Sedangkan menurut Santrock “Kenakalan remaja merupakan kumpulan dari berbagai perilaku remaja yang tidak dapat diterima secara sosial hingga terjadi tindakan kriminal.”
Jenis-jenis kenakalan remaja
  • Penyalahgunaan narkoba
  • Seks bebas
  • Tawuran antara pelajar

Penyebab terjadinya kenakalan remaja

Apa sebenarnya yang menjadi penyebab kenakalan remaja? dari berbagai sumber, diketahui Ada banyak factor yang menyebabkan kenakalan remaja ini terjadi, setidaknya ada tiga factor yang mempegaruhi prilaku seorang anak remaja.
  1. Factor lingkungan. Lingkungan adalah factor yang paling mempengaruhi prilaku dan watak anak, jika dia hidup dan berkembang di lingkungan yang buruk maka akhlaknyapun akan seperti itu adanya, begitu juga sebaliknya jika dia berada di lingkungan yang baik maka ia akan menjadi baik pula
  2. Pedidikan dan pembinaan dari orang tua. Orang tua adalah orang yang paling bertanggung jawab dengan akhlak dan prilaku anaknya. Orang tua harusnya memberikan perhatian lebih terhadap anak, Yahudi atau Nasrani anaknya tergantung dari orang tuanya, pembinaan dari orang tua adalah factor terpenting dalam memperbaiki dan membentuk generasi yang baik.
  3. Pemerintahan dalam hal ini yang lebih spesfiknya adalah lembaga pendidikan atau sekolah. Sekolah yang kita lihat hari ini jarang yang mendidik untuk menjadi orang yang bertaqwa. Mereka hanya mengajarkan ilmu-ilmu dunia dan tidak mengajarkan ilmu-ilmu agama. Maka sangat penting bagi para orang tua untuk memilihkan lingkungan sekolah yang baik untuk anak-anaknya. agar anak dapat memperoleh pendidikan yang sesuai, jangan memilih sekolah yang sudah tercemar nama baiknya.

Solusi atau Cara Mengatasi Kenakalan Remaja

Dari berbagai permasalahan yang terjadi dikalangan remaja masa kini, maka tentunya ada beberapa solusi yang saya tawarkan dalam pembinaan dan perbaikan remaja masa kini.
  1. Membentuk lingkungan yang baik. Sebagaimana di sebutkan diatas lingkungan merupakan factor terpenting yang mempengaruhi prilaku manusia, maka untuk menciptakan generasi yang baik kita harus menciptakan lingkungan yang baik dengan cara lebih banyak berkumpul dan bergaul dengan orang-orang yang sholeh, memilih teman yang dekat dengan sang Khalik dan masih banyak cara lain yang bisa kita lakukan, jika hal ini mampu kita lakuakan, maka peluang bagi remaja atau anak untuk melakuakan hal yang negative akan sedikit berkurang.
  2. Pembinaan dalam Keluarga. Sebagaimana disebut diatas bahwa kelurga juga punya andil dalam membentuk pribadi seorang anak, jadi untuk memulai perbaikan, maka kita harus mulai dari diri sendiri dan keluarga. Keluarga adalah sekolah pertama bagi anak. Mulailah perbaikan dari sikap yang paling kecil, seperti selalu berkata jujur meski dalam gurauan. Jangan sampai ada kata-kata bohong, membaca do’a setiap malakukan hal-hal kecil, memberikan bimbingan agama yang baik kepada keluarga dan masih banyak hal lagi yang bisa kita lakukan, memang tidak mudah melakukan dan membentuk keluarga yang baik tetapi kita bisa lakukan itu dengan perlahan dan sabar.
  3. Sekolah. Sekolah adalah lembaga pendidikan formal yang memiliki pengaruh kuat terhadap perkembangan remaja, ada banyak hal yang bisa kita lakukan di sekolah untuk memulai perbaikan remaja, diantaranya melakukan program mentoring pembinaan remaja lewat kegiatan keagamaan seperti rohis, sispala, patroli kemanan sekolah dan lain sebagainya,jika kita optimalisasikan komponen organisasi ini maka kemungkinan terjadinya kenakalan remaja ini akan semakin berkurang dan teratasi.
Masih banyak hal lain yang bisa kita lakukan dalam memperbaiki kenakalan yang terjadi saat ini. Semuanya adalah tanggung jawab kita, orang bijak tidak meyalahkan keadaan tetapi mecari solusi untuk mengahadapi kenyataan. Marilah kita bekerja sama dan sama-sama bekerja untuk memperbaiki masa depan generasi kita, karena hitam dan putih bangsa ini ada di tangan mereka semua. Jika kita tidak memulai dari sekarang dan dari kita sendiri, maka siapa lagi yang akan memulai dan memperbaikinya. Tidak ada lagi kata untuk saling menyalahkan. Untuk memulai perbaikan ini butuh keseriusan semua pihak. Marilah kita sama-sama serius untuk memperbaiki masa depan bangsa ini. Mimpi hari ini adalah kenyataan hari esok. Marilah kita memulai tidak hanya dengan bermimpi tetapi dengan usaha yang nyata. Kenakalan Remaja
Sumber : an-najah.net  dan berbagai sumber lainnya.

Kenakalan Remaja

Posted by PIK SMAN PINTAR KUANSING On 23.20 No comments

enakalan Remaja

Kenakalan remaja meliputi semua perilaku yang menyimpang dari norma-norma hukum pidana yang dilakukan oleh remaja. Perilaku tersebut akan merugikan dirinya sendiri dan orang-orang di sekitarnya.
Para ahli pendidikan sependapat bahwa remaja adalah mereka yang berusia 13-18 tahun. Pada usia tersebut, seseorang sudah melampaui masa kanak-kanak, namun masih belum cukup matang untuk dapat dikatakan dewasa. Ia berada pada masa transis.

Definisi kenakalan remaja menurut para ahli

  • Kartono, ilmuwan sosiologi “Kenakalan Remaja atau dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah juvenile delinquency merupakan gejala patologis sosial pada remaja yang disebabkan oleh satu bentuk pengabaian sosial. Akibatnya, mereka mengembangkan bentuk perilaku yang menyimpang”.
  • Santrock Kenakalan remaja merupakan kumpulan dari berbagai perilaku remaja yang tidak dapat diterima secara sosial hingga terjadi tindakan kriminal.”

Sejak kapan masalah kenakalan remaja mulai disoroti?

Masalah kenakalan mulai mendapat perhatian masyarakat secara khusus sejak terbentuknya peradilan untuk anak-anak nakal (juvenile court) pada 1899 di Illinois, Amerika Serikat.

Jenis-jenis kenakalan remaja

Perilaku ‘nakal’ remaja bisa disebabkan oleh faktor dari remaja itu sendiri (internal) maupun faktor dari luar (eksternal).
Faktor internal:
  1. Krisis identitas: Perubahan biologis dan sosiologis pada diri remaja memungkinkan terjadinya dua bentuk integrasi. Pertama, terbentuknya perasaan akan konsistensi dalam kehidupannya. Kedua, tercapainya identitas peran. Kenakalan ramaja terjadi karena remaja gagal mencapai masa integrasi kedua.
  2. Kontrol diri yang lemah: Remaja yang tidak bisa mempelajari dan membedakan tingkah laku yang dapat diterima dengan yang tidak dapat diterima akan terseret pada perilaku ‘nakal’. Begitupun bagi mereka yang telah mengetahui perbedaan dua tingkah laku tersebut, namun tidak bisa mengembangkan kontrol diri untuk bertingkah laku sesuai dengan pengetahuannya.
Faktor eksternal:
  1. Keluarga dan Perceraian orangtua, tidak adanya komunikasi antar anggota keluarga, atau perselisihan antar anggota keluarga bisa memicu perilaku negatif pada remaja. Pendidikan yang salah di keluarga pun, seperti terlalu memanjakan anak, tidak memberikan pendidikan agama, atau penolakan terhadap eksistensi anak, bisa menjadi penyebab terjadinya kenakalan remaja.
  2. Teman sebaya yang kurang baik
  3. Komunitas/lingkungan tempat tinggal yang kurang baik.

Hal-hal yang bisa dilakukan/ cara mengatasi kenakalan remaja:

  1. Kegagalan mencapai identitas peran dan lemahnya kontrol diri bisa dicegah atau diatasi dengan prinsip keteladanan. Remaja harus bisa mendapatkan sebanyak mungkin figur orang-orang dewasa yang telah melampaui masa remajanya dengan baik juga mereka yang berhasil memperbaiki diri setelah sebelumnya gagal pada tahap ini.
  2. Adanya motivasi dari keluarga, guru, teman sebaya untuk melakukan point pertama.
  3. Kemauan orangtua untuk membenahi kondisi keluarga sehingga tercipta keluarga yang harmonis, komunikatif, dan nyaman bagi remaja.
  4. Remaja pandai memilih teman dan lingkungan yang baik serta orangtua memberi arahan dengan siapa dan di komunitas mana remaja harus bergaul.
  5. Remaja membentuk ketahanan diri agar tidak mudah terpengaruh jika ternyata teman sebaya atau komunitas yang ada tidak sesuai dengan harapan.

Artikel dari anneahira.com

  • RSS
  • Delicious
  • Digg
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube