• Logo SMAN Pintar

    Logo SMAN Pintar Kuantan Singingi ini di buat oleh saudara Khalpan Saputra, yang pada saat itu diadakan perlombaan membuat logo Sman Pintar, dan logo yang terpilih adalah logo buatan Khalpan Saputra. Di Pik Remaja Sman Pintar Khalpan Saputra menjabat sebagai ketua divisi PUP (Pematangan Usia Perkawinan).

  • Ketua PIK Remaja STARKU Periode 2012-2013

    perkenalkan nama saya M.Hafiz Ona Hadi Putra dan saya merasa senang dapat menjadi ketua Pik Remaja, tetapi menjadi ketua di organisasi ini saya memiliki tanggung jawab yang besar.oh ya kunjungi juga ya blogger saya ini sih blog saya sendiri gan.oh kalau mau tau fb aku ini dia alamatnya "hafiezona d'ace" ku tunggu add_nya ya.

  • Wakil Ketua PIK Remaja STARKU Periode 2012-2013

    perkenalkan nama saya Egon, di organisasi ini saya menjabat menjadi wakil ketua pik remaja starku. jabatan wakil ketua itu memang berat tetapi saya tetap senang dapat menjadi wakil ketua pik remaja starku.

  • Konselor Sebaya PIK Remaja STARKU Periode 2012-2013

    (kiri)perkenalkan nama saya Fitria Wardika,(tengah)perkenalkan nama saya Yussandi Santoso, (kanan)dan perkenalkan nama saya Rahmi Mutia, kami bertiga dalam organisasi ini kami sebagai konselor sebaya, jadi klau ada yang mw curhat atau konsultasi masalah gak usah malu-malu untuk curhat atau berkonsultasi dengan kami "curhatan kalian kepada kami akan kami selalu jaga dengan baik".

  • Divisi HIV/AIDS PIK Remaja STARKU Periode 2012-2013

    (kiri)perkenalkan nama saya Risma Walusi,(kiri agak tengah) perkenalkan nama saya Akhdian Elfi Adumsari, (tengah)perkenalkan nama saya Dendi Yusli,(kanan agak tengah) perkenalkan nama saya Rulyana Andini,(kanan) perkenalkan nama saya Shinta Rizhola. pada organisasi ini kami berlima sebagai divisi HIV/AIDS, kalian sudah pada tAu belum apa itu HIV/AIDS? ya sudah gak usah bingung-bingung mikir apa sih HIV/AIDS itu! HIV itu adalah nama virusnya yaitu "human immunodeficiency virus" sedangkakn AIDS itu nama penyakitnya yaitu "acquired immune deficiency syndrome atau acquired immunodeficiency syndrome" pasti dah tau semua kan kalau mau lebih tau lagi lebih dalam lagi selidiki tentang HIV/AIDS di blog ini.

  • Divisi NAPZA PIK Remaja STARKU Periode 2012-2013

    (kiri)perkenalkan nama saya Lita Apriningsih,(kiri agak tengah)perkenalkan nama saya rifki, (tengah)perkenalkan nama saya Najjum Middinali, (kanan agak tengah)perkenalkan nama saya Ahmad Mulya, (kanan)perkenalkan nama saya Bella Kurnia ,kami berlima dalam organisasi ini kami sebagai divisi NAPZA, kalian sudah tau belom apa itu NAPZA? ok bro langsung saja NAPZA itu singkatan dari Narkotika Psikotropika dan Zat Aditif, jadi klau kalian ingin mengetahui lebih mendalam tentang NAPZA silahkan saj bertanya kepada kami, kalau tidak mau bertanya kepada kami silahkan saja baca artikelnya di blog ini.

  • Divisi PUP PIK Remaja STARKU Periode 2012-2013

    (kiri)perkenalkan nama saya Sonya Audia,(kiri agak tengah)perkenalkan nama saya Julita, (tengah)perkenalkan nama saya Khalpan Saputra, (kanan agak tengah)perkenalkan nama saya Marni Swasti, (kanan)perkenalkan nama saya penty Nuralim,kami berlima dalam organisasi ini kami sebagai divisi PUP,kalian sudah tau belom apa itu PUP? ok bro langsung saja PUP itu singkatan dari Pematangan Usia Perkawinan, jadi klau kalian ingin mengetahui lebih mendalam tentang PUP silahkan saja bertanya kepada kami,kalau tidak mau bertanya kepada kami silahkan saja baca artikelnya di blog ini.

  • Divisi KESPRO PIK Remaja STARKU Periode 2012-2013

    (kiri)perkenalkan nama saya R.Iska Meili Putri,(kiri agak tengah)perkenalkan nama saya Indriwati, (tengah)perkenalkan nama saya Messi Duhu Zega, (kanan agak tengah)perkenalkan nama saya Rise, (kanan)perkenalkan nama saya Mulyani Tri Rahayu,kami berlima dalam organisasi ini kami sebagai divisi KESPRO,kalian sudah tau belom apa itu KESPRO? ok bro langsung saja KESPRO itu singkatan dari Kesehatan Reproduksi, jadi klau kalian ingin mengetahui lebih mendalam tentang KESPRO silahkan saja bertanya kepada kami,kalau tidak mau bertanya kepada kami silahkan saja baca artikelnya di blog ini.

Selasa, 07 Oktober 2014

Pengaruh Mental Anak Akibat KDRT

Posted by PIK SMAN PINTAR KUANSING On 09.35 No comments



Katakan Tidak pada kekerasan dalam rumah tangga, slogan ini banyak menghiasi tempat-tempat umum. Dan ternyata slogan ini hanya menjadi slogan belaka yang menjadi hiasan tempat-tampat umum. Tetapi, jika setiap individu sudah berkomitmen untuk tidak melakukan kekerasan rumah tangga maka hal ini akan menjadi perilaku kolektif.
Fenomena kekerasan dalam rumah tangga sebenarnya bukan sesuatu yang baru, bahkan sudah ada sejak jaman “bahela” hanya saja saat ini perkembangan kasus-kasusnya semakin bervariasi. Hal ini juga diikuti oleh kesadaran dari korban untuk melaporkan kepada aparat hukum atau lembaga yang memiliki kepedulian tinggi terhadap kasus kekerasan rumah tangga (anak dan perempuan). Berdasarkan beberapa laporan dari berbagai daerah di tanah air, kasus KDRT menunjukkan peningkatan yang signifikan. Biasanya kasus semacam ini fenomenanya seperti gunung es, yang muncul di permukaan hanya sebagian kecilnya, yang tersimpan di bawah permukaan biasanya lebih besar, dan jika digali lebih jauh ke dasarnya, akan ditemui kasus yang lebih banyak lagi. Hal ini terjadi karena berbagai faktor, diantaranya:
  1. Masih redahnya kesadaran untuk berani melapor terutama dari pihak korban. Bentuk-bentuk kecemasan lain telah menghantui korban saat akan melaporkan kasus yang menimpanya. Misalnya takut berurusan dengan polisi, atau aparat hukum lain, takut upermasalahannya menjadi panjang dan kemudian melibatkan banyak orang.
  2. Masalah budaya, di Indonesia hampir sebagian besar masyarakatnya menganut sistem patrilineal, yang mengutamakan peran laki-laki dalam rumah tangga. Hal ini dapat menjadi kendala yang sangat besar bagi penanganan kasus KDRT. Apalagi korban (biasanya istri), yang tidak bekerja dan sumber penghidupannya dari suami posisinya sangat lemah. Maka saat terjadi kasus kekerasan yang melibatkan suaminya, korban akan berpikir untuk melaporkan suaminya.
  3. Adanya anggapan bahwa aib keluarga jangan sampai diketahui oleh orang lain. Hal ini menyebabkan munculnya perasaan malu karena akan dianggap oleh lingkungan tidak mampu mengurus rumah tangga. Jadi rasa malu mengalahkan rasa sakit hati.
  4. Kurang tanggapnya lingkungan atau keluarga terdekat untuk merespon apa yang terjadi, hal ini dapat menjadi tekanan tersendiri bagi korban. Karena bisa saja korban beranggapan bahwa apa yang dialaminya bukanlah hal yang penting karena tidak direspon lingkungan, hal ini akan melemahkan keyakinan dan keberanian korban untuk keluar dari masalahnya.
  5. Kurangnya pengetahuan korban mengenai lembaga yang dapat memberikan bantuan terhadap permasalahan yang dialaminya, dan masih banyak lagi faktor-faktor lainnya.

Faktor-faktor tersebut bisa menjadi alasan penguat mengapa kita perlu menginternalisasi dan meningkatkan komitmen pribadi untuk mengatakan “tidak” pada KDRT.

Bentuk KDRT
§  Kekerasan Fisik
Bentuk kekerasan fisik adalah salah satu yang paling banyak terjadi dan paling mudah dilihat akibatnya. Hal ini terjadi karena salah satu pasangan kurang mampu mengendalikan emosi, untuk menyalurkan perasaan agresinya maka terjadilah bentuk kekerasan fisik. Bentuknya dapat bermacam-macam, mulai dari penganiayaan ringan hingga berat. Pasangan yang kurang matang secara emosional, kurang mampu mengkomunikasikan kebutuhan dan saling memahami sering menjadi pemicu munculnya kekerasan fisik.

§  Kekerasan Psikis
Bentuk kekerasan lain yang tidak kalah pentingnya adalah kekerasan psikis atau mental. Bisanya muncul dalam bentuk kata-kata penghinaan, pelecehan, bentakan dan ancaman dan lain-lain. Hal yang kerap kali terjadi adalah salah satu pasangan memutuskan komunikasi. Karena merasa jengkel dan tidak mampu mengekspresikan perasaannya, biasanya salah satu pasangan akan memilih untuk tidak berbicara dengan pasangannya. Sebagian pasangan akan merasa tidak nyaman dengan kondisi ini, sebab merasa tidak tahu harus berbuat apa karena pasangannya tutup mulut. Sering kali salah satu pihak (suami/istri) mengharapkan dimengerti oleh pasangannya dengan tindakan tutup mulut. Jika hal ini terjadi pemecahan masalah akan menjadi semakin lama.

§  Kekerasan Ekonomi
Pihak yang sering menjadi korban pada bentuk kekerasan ekonomi adalah istri. Bagi istri yang memiliki pekerjaan mungkin tidak terlalu besar dampaknya, akan lain ceritanya jika istri hanya sebagai ibu rumah tangga. Biasanya berbentuk pembiaran, tidak diberikan nafkah atau biaya hidup oleh suami. Masalah ekonomi sering menjadi penghambat dalam kasus penyelesaian KDRT. Ada keengganan dari salah satu pasangan untuk melaporkan pasangannya kepada pihak berwenang, situasi ini mengakibatkan korban berada dalam posisi yang sangat lemah. Karena jika ia melaporkan pasangannya maka akan muncul masalah baru yakni masalah ekonomi. Sehingga tidak jarang ditemui korban yang sebelumnya melaporkan pasangannya pada akhirnya menarik kembali laporannya.

§  Kekerasan Seksual
Bentuk kekerasan lain adalah kekerasan seksual. Salah satu bentuknya adalah pemaksaan keinginan untuk melakukan hubungan seksual kepada pasangan. Salah satu pasangan mungkin saja tidak sedang dalam suasana hati yang nyaman untuk berhubungan, namun tetap diminta untuk melayani keinginan pasangannya. Bentuk yang lebih ekstrim lagi adalah adanya eksploitasi secara seksual terhadap pasangan (biasanya istri) dengan motif tertentu.

Pengaruhnya terhadap kepribadian anak
Selain masalah yang telah diuraikan di atas ada berbagai hal yang dapat menjadi faktor pendukung terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.  Secara teoritis, kekerasan yang dilakukan dalam rumah tangga juga diakibatkan oleh adanya faktor pembelajaran. Belajar di sini memiliki arti yang luas,  baik sifatnya langsung atau tidak langsung, disadari atau tidak disadari. Modeling merupakan cara yang paling mudah dilakukan oleh individu untuk belajar susuatu. Belajar melalui modeling tidak mengharuskan seseorang mengalami sendiri atau melakukan sendiri sutu tindakan, tapi cukup hanya dengan melihat dan meniru tindakan orang lain. Dalam lingkungan keluarga anak akan meniru tingkah laku orang tuanya, karena orang tua adalah orang terdekat bagi anak dan sekaligus model yang bersifat langsung. Anak yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga, memiliki kecenderungan untuk lebih mudah melakukan tindakan yang sama. Hal ini terjadi karena anak memperoleh model dalam cara menyelesaikan masalah. Misalnya ia melihat orang tuanya bertengkar dan kemudian melihat salah satu orang tuanya menggunakan kekerasan,  pengalaman tersebut akan selalu membekas dalam dirinya, dan menjadi salah satu referensinya saat menyelesaikan masalah. Berdasarkan situasi tersebut fenomena KDRT dapat “menular” kepada orang lain. Oleh karena itu penting kiranya disadari dan dipahami oleh para orang dewasa untuk dapat mengendalikan dorongan-dorangan. Misalnya dalam situasi marah atau jengkel hendaknya tidak menampilkannya di depan anak-anak. Kekerasan dalam rumah tangga dapat memberi dampak negatif bagi perkembangan kepribadian anak. Anak akan merasa tidak nyaman dan merasa tertekan dengan keadaan orang tuanya. Saat orang tua berselisih atau bertengkar anak akan mengalami kebingungan terutama dalam menempatkan posisi dirinya. Kebingungan harus memihak siapa dan bertindak apa. Jika anak memihak salah satu orang tua mereka maka akan mucul dampak yang lebih buruk lagi, yakni dalam diri anak mulai tumbuh benih kebencian terhadap salah satu orang tuanya. Karena ia sudah memiliki kesimpulan terhadap apa yang terjadi pada orang tuanya sehingga ia memutuskan untuk memihak salah satu dari orang tuanya. Jika hal ini terus menerus terjadi dapat dibayangkan bagaimana suasana kehidupan keluarga.
Pengaruhnya terhadap hubungan sosial anak dengan lingkungannya juga menjadi terganggu. Ia akan mengalami kesulitan dalam menyesuaikan diri dengan lingkungannya, anak dapat tumbuh menjadi orang yang kurang mampu dalam mengendalikan perasaannya, tumbuh menjadi orang yang tertutup, kurang komunikatif, dan kurang percaya diri. Di lingkungan luar rumah anak akan memperoleh berbagai macam model perilaku, ketika banyak hal berbeda dengan apa yang ia temui sehari-hari di rumah, dapat menyebabkan anak merasa asing dengan lingkungannya. Ia akan bertingkah laku berdasarkan referensi yang telah dimilikinya. Anak akan membutuhkan waktu yang lebih lama dalam proses adaptasi dengan lingkungannya.

            Anak yang tumbuh dalam rumah tangga kurang harmonis akibat adanya tindak kekerasan akan memiliki tingkat kecemasan yang tinggi dalam dirinya. Tingkat kecemasan ini akan berpengaruh terhadap setiap aktivitas yang dilakukannya. Anak dapat merasa tidak tenang dalam beraktivitas karena ia selalu mengingat dan mengkhawatirkan kondisi orang tuanya. Pengalaman yang telah tertanam dalam dirinya tidak akan bisa hilang sampai kapanpun, walaupun berusaha dilupakan, namun pengalaman tersebut akan tetap mengendap atau tersimpan dalam ketidak-sadaran dan suatu saat dapat muncul kembali ke kesadaran. Pencetusnya dapat bermacam-macam. Mulai dari hal yang paling sepele hingga hal yang cukup berat. Sehingga dampak yang ditimbulkan oleh adanya KDRT  lebih banyak negatifnya. Oleh karena itu sangat penting kiranya kita semua secara bersama-sama meningkatkan kesadaran dan memperkuat komitmen untuk sedikit demi sedikit menghapuskan KDRT dari lingkungan yang paling dekat dengan kita.

Masa Remaja Ketika Mulai Mengenal Wanita

Posted by PIK SMAN PINTAR KUANSING On 09.22 No comments



Ternyata ketika anak sudah mulai menyukai lawan jenis, itu artinya dia sedang mengenali identitas gender dan seksualitasnya. Hal ini memang sudah pasti dirasakan oleh setiap anak.

Salah satu problema yang dikhawatirkan oleh orang tua seiring dengan perkembangan anak adalah mulai tertarik dengan lawan jenis. Sangat disayangkan karena seiring berkembangnya zaman dan kultur sosial anak-anak yang belum dalam usia matang pun banyak yang sudah mulai mengenal istilah pacaran.yah, ini yang dibilang kebanyakan orang dengan dewasa sebelum waktunya.

Kenapa demikian? Sejak kapan anak mulai tertarik dengan lawan jenis? Apakah pula dampaknya? Dan, apa yang harus dilakukan oleh orang tua? Pertanyaan-pertanyaan ini sering ditanyakan orang tua, dan ini hal yang wajar karena orang tua ingin memberikan proteksi sejak dini kepada anak-anaknya agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.

Berikut penjelasan Tara de Thouars, BA, M.Psi. , psikolog dari Sanatorium Dharmawangsa  dan salah satu pengelola situs konseling webkonseling.blogspot.com .

Identitas Gender

Berdasarkan tahapan perkembangan, anak dengan usia 2-4 tahun pertama kali memahami mengenai identitas gendernya dan mulai menyadari bahwa terdapat perbedaan antara anak perempuan dan laki-laki. Pada usia ini, mereka banyak mengeksplorasi bagian tubuh serta aktivitas yang sesuai dengan gendernya.

Beberapa di antara anak usia ini pun mudah sekali dekat dan atau mengenal lawan jenisnya. “Orang tua sebaiknya jangan bereaksi terlalu keras karena mengenal dekat dengan lawan jenis bagi mereka sangatlah berbeda dari makna yang ada untuk anak remaja,” kata Tara.

Pada usia 5-8 tahun, anak mulai menyadari secara penuh identitas gendernya. Mereka menjadi lebih sadar akan bentuk tubuh yang berbeda antara perempuan dan laki-laki, mulai memiliki perasaan malu terhadap lawan jenis dan menumbuhkan perasaan tabu pada beberapa istilah seksual. Karena itu, pada masa ini anak banyak bermain dengan teman sesama jenis dan banyak mempelajari peran sesuai dengan jenis kelaminnya.

Menjawab Penasaran

Karena rasa penasaran anak mengenai hal-hal terkait dengan seksual masih sangat tinggi, tidak jarang kita banyak melihat anak usia 5-8 tahun mulai tertarik dan berdekatan dengan lawan jenis.

Anak pun mulai banyak bertanya kepada orang tua mengenai hal-hal seksual. Pada masa inilah peran orang tua dan lingkungan menjadi sangat penting untuk membimbing anak. Berikanlah jawaban yang sederhana, apa adanya dan masuk di akal sehingga rasa penasaran anak terjawab dan tidak mencari jawaban dari sumber-sumber lain yang mungkin saja kurang tepat.

Orang tua tidak perlu memberi jawaban dengan sangat detil, biarkan pertanyaan dan komentar anak memberitahu seberapa jauh anak ingin tahu dan siap untuk mendengar jawaban dari orang tua.

Pada masa ini, kedekatan yang ada pada anak- anak yang berbeda jenis lebih banyak didasarkan oleh pengaruh lingkungan dan juga media. Tapi Bagi mereka, hubungan kedekatan itu lebih didasarkan oleh teman yang mereka sering menghabiskan waktu bermain bersama, namun mereka belum memahami arti kedekatan yang sebenarnya.

Hubungan Timbal Balik

Usia 8-12 tahun merupakan masa di mana anak mulai mendekati pubertas. Mereka mulai tertutup akan masalah seksual, meskipun rasa penasaran mereka masih tetap ada.

Mereka juga sudah memahami arti hubungan timbal balik terhadap lawan jenis. Namun sebagian besar anak belum sampai pada menumbuhkan hubungan yang sangat mendalam yang berikan pengaruh besar pada hidup mereka.

Peran orang tua sangatlah penting untuk dapat membimbing anak. Mencoba untuk terbuka (tidak menghakimi) dan bertanya pada anak mengenai cinta, kedekatan dengan lawan jenis, dan masalah seksual dapat membantu anak untuk memiliki rasa penerimaan diri yang lebih besar serta menjadi acuan dan arahan yang berguna untuk mereka, sehingga rasa penasaran dan perilaku anak dalam berpacaran dapat terarah dengan baik.

Anak juga akan mulai mengalami kebingungan perubahan tubuh dan hormon pada saat memasuki pubertas. Pemberian sarana informasi yang tepat dapat sangat berguna untuk mengarahkan anak pada perilaku yang tepat.

Tuntutan Lingkungan

Menginjak usia remaja 13-18 tahun, anak sudah menjadi lebih dewasa dan mulai menggunakan akal pikirannya sendiri dalam bertindak dan bertingkah laku sehingga peran lingkungan sosial menjadi sangat penting bagi anak.

Jadi selain penasaran, dorongan dan keinginan anak untuk lebih dekat dengan lawan jenisnya telah memiliki arti yang berbeda ketimbang masa anak-anak juga terjadi karena tuntutan lingkungan (teman-teman).

Masa ini merupakan masa dimana anak mulai mencari identitas dirinya yang terpisah dari keluarganya. Karenanya, pada masa ini anak banyak mengidentifikasikan dirinya dengan lingkungannya maupun orang lain yang dianggapnya berarti. Terdapat pula kebutuhan-kebutuhan lain yang juga mendorong anak untuk dekat dengan lawan jenisnya, seperti penerimaan, penghargaan, dan lain-lain. Sehingga, selain ketertarikan secara personal, mereka merasa dekat dengan lawan jenis pada masa ini merupakan hal yang wajar bagi mereka.

Beri Contoh

Ketika anak mulai menginjak remaja, kekhawatiran orang tua sangatlah tinggi karena anak dianggap belum cukup dewasa, namun bukan juga anak-anak. Peran orang tua dalam mendampingi anak pada masa ini masih sangat penting. Ketimbang melarang dan menghakimi anak, orang tua dapat memberikan penjelasan mengenai dampak baik dan buruknya dekat dengan lawan jenis, apa yang akan dilalui anak ketika mereka dekat dengan lawan jenisnya, dan sejauh mana sebaiknya anak berinteraksi dengan lawan jenis. Ini akan  memberikan kesempatan buat anak untuk berpikir dan menilai situasi dengan lebih tepat dan obyektif.

Berikan anak contoh-contoh dari kejadian nyata agar lebih mudah diterimanya. Yang juga penting adalah memberikan contoh perilaku yang tepat dalam berhubungan dengan orang lain, karena anak biasanya akan melakukan modeling  dari orangtuanya.

Dekati anak dan membicarakan mengenai interaksi dengan lawan jenis dan yang sesuai norma. Hal ini dikarenakan interaksi dengan lawan jenis yang dilakukan anak tidak selalunya positif dan terkadang membawa bekas yang mendalam bagi anak. Keterbukaan orang tua terhadap anak justru akan membuat anak lebih siap dan bahagia dalam memasuki masa remaja anak akan merasa telah memiliki bekal untuk melewati masa tersebut dengan tepat.

Selain terbuka pada anak, beri anak aturan dan tanggung jawab dalam pergaulannya agar tidak melanggar norma dan aturan agama, serta tetap dalam batas-batas tertentu. Pemberian aturan bisa didiskusikan dengan anak dengan memberikan alasan yang masuk akal pada anak akan kenapa diharuskan adanya peraturan tersebut. Ini karena anak akan lebih bisa menerima peraturan yang ditetapkan bersama dan dengan alasan yang masuk akal. Tumbuhkan juga rasa saling percaya antara orang tua dan anak agar anak dapat menumbuhkan komitmen dari dirinya sendiri.

Logo Sman Pintar Kuantan Singingi

Posted by PIK SMAN PINTAR KUANSING On 08.46 No comments


Logo SMAN Pintar Kuantan Singingi ini di buat oleh designer terkemuka di SMAN Pintar pada masanya yakni saudara Khalpan Saputra. Pada saat itu diadakan perlombaan membuat logo Sman Pintar dari sekian banyak yang mengikuti perlombaan membuat logo Sman pintar, logo yang terpilih adalah logo buatan Khalpan Saputra. Selain itu, prestasi yang diperoleh selain menjuarai membuat logo Sman Pintar, Khalpan Saputra juga berhasil memenangkan design poster yang diadakan pada class meeting Sman pintar. Selain ahli dalam mendesign khalpan juga memiliki bakat dalam berbahasa german. Yakni saudara Khalpan saputra ini berhasil memperoleh peringkat ketiga saat mengikuti Olimpiade Bahasa German seProvinsi Riau.

Jumat, 10 Mei 2013

Kesehatan Reproduksi Remaja

Posted by PIK SMAN PINTAR KUANSING On 15.55 No comments
Pengertian kesehatan reproduksi adalah suatu keadaan kesehatan yang sempurna baik secara fisik, mental, dan sosial dan bukan semata-mata terbebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya.
Sedangkan kesehatan reproduksi menurut WHO adalah suatu keadaan fisik, mental dan sosial yang utuh, bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya.
Definisi kesehatan reproduksi menurut hasil ICPD 1994 di Kairo adalah keadaan sempurna fisik, mental dan kesejahteraan sosial dan tidak semata-mata ketiadaan penyakit atau kelemahan, dalam segala hal yang berkaitan dengan sistem reproduksi dan fungsi dan proses. 
Pengertian kesehatan reproduksi ini mencakup tentang hal-hal sebagai berikut: 1) Hak seseorang untuk dapat memperoleh kehidupan seksual yang aman dan memuaskan serta mempunyai kapasitas untuk bereproduksi; 2) Kebebasan untuk memutuskan bilamana atau seberapa banyak melakukannya; 3) Hak dari laki-laki dan perempuan untuk memperoleh informasi serta memperoleh aksebilitas yang aman, efektif, terjangkau baik secara ekonomi maupun kultural; 4) Hak untuk mendapatkan tingkat pelayanan kesehatan yang memadai sehingga perempuan mempunyai kesempatan untuk menjalani proses kehamilan secara aman.

Kesehatan Reproduksi Remaja

Secara garis besar dapat dikelompokkan empat golongan faktor yang dapat berdampak buruk bagi kesehatan repoduksi yaitu :
  1. Faktor sosial-ekonomi dan demografi (terutama kemiskinan, tingkat pendidikan yang rendah, dan ketidaktahuan tentang perkembangan seksual dan proses reproduksi, serta lokasi tempat tinggal yang terpencil).
  2. Faktor budaya dan lingkungan (misalnya, praktek tradisional yang berdampak buruk pada kesehatan reproduksi, kepercayaan banyak anak banyak rejeki, informasi tentang fungsi reproduksi yang membingungkan anak dan remaja karena saling berlawanan satu dengan yang lain, dsb).
  3. Faktor psikologis (dampak pada keretakan orang tua pada remaja, depresi karena ketidakseimbangan hormonal, rasa tidak berharga wanita pada pria yang membeli kebebasannya secara materi, dsb).
  4. Faktor biologis (cacat sejak lahir, cacat pada saluran reproduksi pasca penyakit menular seksual, dsb).

Pernikahan Dini Dalam Perspektif Agama dan Negara

Posted by PIK SMAN PINTAR KUANSING On 15.45 No comments
Isu pernikahan dini saat ini marak dibicarakan. Hal ini dipicu oleh pernikahan Pujiono Cahyo Widianto, seorang hartawan sekaligus pengasuh pesantren dengan Lutviana Ulfah. Pernikahan antara pria berusia 43 tahun dengan gadis belia berusia 12 tahun ini mengundang reaksi keras dari Komnas Perlindungan Anak. Bahkan dari para pengamat berlomba memberikan opini yang bernada menyudutkan. Umumnya komentar yang terlontar memandang hal tersebut bernilai negatif.
Di sisi lain, Syeh Puji, begitu ia akrab disapa berdalih untuk mengader calon penerus perusahaannya. Dia memilih gadis yang masih belia karena dianggap masih murni dan belum terkontaminasi arus modernitas. Lagi pula dalam pandangan Syeh Puji, menikahi gadis belia bukan termasuk larangan agama.
Sebenarnya kalau kita mau menelisik lebih jauh, fenomena pernikahan dini bukanlah hal yang baru di Indonesia, khususnya daerah Jawa. Penulis sangat yakin bahwa mbah buyut kita dulu banyak yang menikahi gadis di bawah umur. Bahkan—jaman dulu—pernikahan di usia ”matang” akan menimbulkan preseden buruk di mata masyarakat. Perempuan yang tidak segera menikah justru akan mendapat tanggapan miring atau lazim disebut perawan kaseb.
Namun seiring perkembangan zaman, image masyarakat justru sebaliknya. Arus globalisasi yang melaju dengan kencang mengubah cara pandang masyarakat. Perempuan yang menikah di usia belia dianggap sebagai hal yang tabu. Bahkan lebih jauh lagi, hal itu dianggap menghancurkan masa depan wanita, memberangus kreativitasnya serta mencegah wanita untuk mendapatkan pengetahuan dan wawasan yang lebih luas.
Pernikahan Dini menurut Negara 
Undang-undang negara kita telah mengatur batas usia perkawinan. Dalam Undang-undang Perkawinan bab II pasal 7 ayat 1 disebutkan bahwa  perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak perempuan sudah mencapai umur 16 (enam belas tahun) tahun.[1]
Kebijakan pemerintah dalam menetapkan batas minimal usia pernikahan ini tentunya melalui proses dan berbagai pertimbangan. Hal ini dimaksudkan agar kedua belah pihak benar-benar siap dan matang dari sisi fisik, psikis dan mental.
Dari sudut pandang kedokteran, pernikahan dini mempunyai dampak negatif baik bagi ibu maupun anak yang dilahirkan. Menurut para sosiolog, ditinjau dari sisi sosial, pernikahan dini dapat  mengurangi harmonisasi keluarga. Hal ini disebabkan oleh emosi yang masih labil, gejolak darah muda dan cara pikir yang belum matang. Melihat pernikahan dini dari berbagai aspeknya memang mempunyai banyak dampak negatif. Oleh karenanya, pemerintah hanya mentolerir pernikahan diatas umur 19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk wanita.
Pernikahan Dini menurut Islam
Hukum Islam secara umum meliputi lima prinsip yaitu perlindungan terhadap agama, jiwa, keturunan, harta, dan akal. Dari kelima nilai universal Islam ini, satu diantaranya adalah agama menjaga jalur keturunan (hifdzu al nasl). Oleh sebab itu, Syekh Ibrahim dalam bukunya al Bajuri menuturkan bahwa  agar jalur nasab tetap terjaga, hubungan seks yang mendapatkan legalitas agama harus melalui pernikahan. Seandainya agama tidak mensyari’atkan pernikahan, niscaya geneologi (jalur keturunan) akan semakin kabur.[2]
Agama dan negara terjadi perselisihan dalam memaknai pernikahan dini. Pernikahan yang dilakukan melewati batas minimnal Undang-undang Perkawinan, secara hukum kenegaraan tidak sah. Istilah pernikahan dini menurut negara dibatasi dengan umur. Sementara dalam kaca mata agama, pernikahan dini ialah pernikahan yang dilakukan oleh orang yang belum baligh.
Terlepas dari semua itu, masalah pernikahan dini adalah isu-isu kuno yang sempat  tertutup oleh tumpukan lembaran sejarah. Dan kini, isu tersebut kembali muncul ke permukaan. Hal ini tampak dari betapa dahsyatnya benturan ide yang terjadi antara para sarjana Islam klasik dalam merespons kasus tersebut.
Pendapat yang digawangi Ibnu Syubromah menyatakan bahwa agama melarang pernikahan dini (pernikahan sebelum usia baligh). Menurutnya, nilai esensial pernikahan  adalah memenuhi kebutuhan biologis, dan melanggengkan keturunan. Sementara dua hal ini tidak terdapat pada anak yang belum baligh. Ia lebih menekankan pada tujuan pokok pernikahan.
Ibnu Syubromah mencoba melepaskan diri dari kungkungan teks. Memahami masalah ini dari aspek historis, sosiologis, dan kultural yang ada. Sehingga dalam menyikapi pernikahan Nabi Saw dengan Aisyah (yang saat itu berusia usia 6 tahun), Ibnu Syubromah menganggap sebagai ketentuan khusus bagi Nabi Saw yang tidak bisa ditiru umatnya.    
Sebaliknya, mayoritas pakar hukum Islam melegalkan pernikahan dini. Pemahaman ini merupakan hasil interpretasi dari QS. al Thalaq: 4. Disamping itu, sejarah telah mencatat bahwa Aisyah dinikahi Baginda Nabi dalam usia sangat muda. Begitu pula pernikahan dini merupakan hal yang lumrah di kalangan sahabat.
Bahkan sebagian ulama menyatakan pembolehan nikah dibawah umur sudah menjadi konsensus pakar hukum Islam. Wacana yang diluncurkan Ibnu Syubromah dinilai lemah dari sisi kualitas dan kuantitas, sehingga gagasan ini tidak dianggap. Konstruksi hukum yang di bangun Ibnu Syubromah sangat rapuh dan mudah terpatahkan.[3]
Imam Jalaludin Suyuthi pernah menulis  dua hadis yang cukup menarik dalam kamus hadisnya. Hadis pertama adalah ”Ada tiga perkara yang tidak boleh diakhirkan yaitu shalat ketika datang waktunya, ketika ada jenazah, dan wanita tak bersuami ketika (diajak menikah) orang yang setara/kafaah”.[4]
Hadis Nabi kedua berbunyi, ”Dalam kitab taurat tertulis bahwa orang yang mempunyai anak perempuan berusia 12 tahun dan tidak segera dinikahkan, maka anak itu berdosa dan dosa tersebut dibebankan atas orang tuanya”.[5]
Pada hakekatnya, penikahan dini juga mempunyai sisi positif. Kita tahu, saat ini pacaran yang dilakukan oleh pasangan muda-mudi acapkali tidak mengindahkan norma-norma agama. Kebebasan yang sudah melampui batas, dimana akibat kebebasan itu kerap kita jumpai tindakan-tindakan asusila di masyarakat.  Fakta ini menunjukkan betapa moral bangsa ini sudah sampai pada taraf yang memprihatinkan. Hemat penulis, pernikahan dini merupakan upaya untuk meminimalisir tindakan-tindakan negatif tersebut. Daripada terjerumus dalam pergaulan yang kian mengkhawatirkan, jika sudah ada yang siap untuk bertanggungjawab dan hal itu legal dalam pandangan syara’ kenapa tidak ?
Penutup
Substansi hukum Islam adalah menciptakan kemaslahatan sosial bagi manusia pada masa kini dan masa depan. Hukum Islam bersifat humanis dan selalu membawa rahmat bagi semesta alam. Apa yang pernah digaungkan Imam Syatiby dalam magnum opusnya ini harus senantiasa kita perhatikan. Hal ini bertujuan agar hukum Islam tetap  selalu up to date, relevan dan mampu merespon dinamika perkembangan zaman.[6]
Permasalahan berikutnya adalah baik kebijakan pemerintah maupun hukum agama sama-sama mengandung unsur maslahat. Pemerintah melarang pernikahan usia dini adalah dengan pelbagai pertimbangan di atas. Begitu pula agama tidak membatasi usia pernikahan, ternyata juga mempunyai nilai positif. Sebuah permasalahan yang cukup dilematis.
Menyikapi masalah tersebut, penulis teringat dengan gagasan Izzudin Ibn Abdussalam dalam bukunya Qowa’id al Ahkam. Beliau mengatakan jika terjadi dua kemaslahatan, maka kita dituntut untuk menakar mana maslahat yang lebih utama untuk dilaksanakan.[7]
Kaedah tersebut ketika dikaitkan dengan pernikahan dini tentunya bersifat individual-relatif. Artinya ukuran kemaslahatan di kembalikan kepada pribadi masing-masing. Jika dengan menikah usia muda mampu menyelamatkan diri dari kubangan dosa dan lumpur kemaksiatan, maka menikah adalah alternatif terbaik. Sebaliknya, jika dengan menunda pernikahan sampai pada usia ”matang” mengandung nilai positif, maka hal itu adalah yang lebih utama. Wallahu A’lam       
 *) Penulis adalah santri Lirboyo Kediri asal Pati.
Daftar Pustaka :
  1. UU Perkawinan di www.depag.go.id .
  2. Ibrahim, al Bajuri hlm. 90 vol. 2 Toha Putra, Semarang.
  3. Ibnu Hajar al ’Asqalani, Fathul Bari vol.9 hlm.237 Darul Kutub Ilmiah, Beirut.
  4. Jalaluddin Suyuthi, Jami’ al Shaghir hlm.210 Darul Kutub Ilmiah, Beirut.
  5. Ibid, hlm.501.
  6. Imam Syatibi, al Muwafaqot hlm.220 Darul Kutub Ilmiah, Beirut.
  7. Izzudin Ibn Abd. Salam, Qowa’id al Ahkam hlm.90 vol.II Darul Kutub Ilmiah, Beirut.

Rabu, 08 Mei 2013

Psikotropika

Posted by PIK SMAN PINTAR KUANSING On 08.17 No comments

Pengertian

Psikotropika adalah suatu obat yang termasuk dalam golongan Narkoba (Narkotika dan Obat-obat berbahaya). Psikotropika adalah zat atau obat yang dapat menurunkan aktivitas otak atau merangsang susunan syaraf pusat dan menimbulkan kelainan perilaku, disertai dengan timbulnya halusinasi (mengkhayal), ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan alam perasaan dan dapat menyebabkan ketergantungan serta mempunyai efek stimulasi (merangsang) bagi para pemakainya

Efek dari Psikotropika

Zat atau obat psikotropika ini dapat menurunkan aktivitas otak atau merangsang susunan syaraf pusat dan menimbulkan kelainan perilaku, disertai dengan timbulnyahalusinasi  (mengkhayal),ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan alam perasaan dan dapatmenyebabkan ketergantungan serta mempunyai efek stimulasi(merangsang) bagi para pemakainya. Pemakaian Psikotropika yang berlangsung lama tanpa pengawasan dan pembatasan pejabatkesehatan dapat menimbulkan dampak yang lebih buruk, tidak saja menyebabkanketergantungan bahkan juga menimbulkan berbagai macam penyakit serta kelainan fisik maupun psikis si pemakai, tidak jarang bahkan menimbulkan kematian

Jenis Psikotropika

Psikotropika dibedakan menjadi 4 golongan, yaitu:
  1. Psikotropika yang tidak digunakan untuk tujuan pengobatan dengan potensiketergantungan yang sangat kuat, contoh: LSD, MDMA dan mascalin.
  2. Psikotropika yang berkhasiat terapi tetapi dapat menimbulkan ketergantungan sepertiamfetamin.
  3. Psikotropika dari kelompok hipnotik sedatif, seperti barbiturat. Efek ketergantungannyasedang.
  4. Psikotropika yang efek ketergantungannya ringan, seperti diazepam, nitrazepam.
Jenis–jenis narkoba yang termasuk Psikotropika:
-Ekstasi -Sabu-sabu

Golongan Psikotropika

Psikotropika yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan digolongkan menjadi4 golongan, yaitu:
  1. Psikotropika golongan I : yaitu psikotropika yang tidak digunakan untuk tujuan pengobatan dengan potensi ketergantungan yang sangat kuat
  2. Psikotropika golongan II : yaitu psikotropika yang berkhasiat terapi tetapi dapat menimbulkan ketergantungan.
  3. Psikotropika golongan III : yaitu psikotropika dengan efek ketergantungannya sedang dari kelompok hipnotik sedatif.
  4. Psikotropika golongan IV : yaitu psikotropika yang efek ketergantungannya ringan.
Berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang pemberantasan peredaran narkotika dan psikotropika, tahun 1988 tersebut maka psikotropika dapat digolongkan sebagai berikut : (didahului dengan nama International dan nama kimia diletakkan dalam tanda kurung)

Psikotropika golongan I

  • Broloamfetamine atau DOB ((±)-4-bromo-2,5-dimethoxy-alpha-methylphenethylamine)
  • Cathinone ((x)-(S)-2-aminopropiophenone)
  • DET (3-[2-(diethylamino)ethyl]indole)
  • DMA ( (±)-2,5-dimethoxy-alpha-methylphenethylamine )
  • DMHP ( 3-(1,2-dimethylheptyl)-7,8,9,10-tetrahydro-6,6,9-trimethyl-6H- dibenzo[b,d]pyran-1-olo )
  • DMT ( 3-[2-(dimethylamino)ethyl]indole)
  • DOET ( (±)-4-ethyl-2,5-dimethoxy-alpha-phenethylamine)
  • Eticyclidine – PCE ( N-ethyl-1-phenylcyclohexylamine )
  • Etrytamine ( 3-(2-aminobutyl)indole )
  • Lysergide – LSD, LSD-25 (9,10-didehydro-N,N-diethyl-6-methylergoline-8beta-carboxamide)
  • MDMA ((±)-N,alpha-dimethyl-3,4-(methylene-dioxy)phenethylamine)
  • Mescaline (3,4,5-trimethoxyphenethylamine)
  • Methcathinone ( 2-(methylamino)-1-phenylpropan-1-one )
  • 4-methylaminorex ( (±)-cis-2-amino-4-methyl-5-phenyl-2-oxazoline )
  • MMDA (2-methoxy-alpha-methyl-4,5-(methylenedioxy)phenethylamine)
  • N-ethyl MDA ((±)-N-ethyl-alpha-methyl-3,4-(methylenedioxy)phenethylamine)
  • N-hydroxy MDA ((±)-N-[alpha-methyl-3,4-(methylenedioxy)phenethyl]hydroxylamine)
  • Parahexyl (3-hexyl-7,8,9,10-tetrahydro-6,6,9-trimethyl-6H-dibenzo[b,d]pyran-1-ol)
  • PMA (p-methoxy-alpha-methylphenethylamine)
  • Psilocine, psilotsin (3-[2-(dimethylamino)ethyl] indol-4-ol)
  • Psilocybine (3-[2-(dimethylamino)ethyl]indol-4-yl dihydrogen phosphate)
  • Rolicyclidine – PHP,PCPY ( 1-(1-phenylcyclohexyl)pyrrolidine )
  • STP, DOM (2,5-dimethoxy-alpha,4-dimethylphenethylamine)
  • Tenamfetamine – MDA (alpha-methyl-3,4-(methylenedioxy)phenethylamine)
  • Tenocyclidine – TCP (1-[1-(2-thienyl)cyclohexyl]piperidine)
  • Tetrahydrocannabinol
  • TMA ((±)-3,4,5-trimethoxy-alpha-methylphenethylamine)

Psikotropika golongan II

  • Amphetamine ((±)-alpha-methylphenethylamine)
  • Dexamphetamine ((+)-alpha-methylphenethylamine)
  • Fenetylline (7-[2-[(alpha-methylphenethyl)amino] ethyl]theophylline)
  • Levamphetamine ((x)-(R)-alpha-methylphenethylamine)
  • Levomethampheta-mine ((x)-N,alpha-dimethylphenethylamine)
  • Mecloqualone (3-(o-chlorophenyl)-2-methyl-4(3H)- quinazolinone)
  • Methamphetamine ((+)-(S)-N,alpha-dimethylphenethylamine)
  • Methamphetamineracemate ((±)-N,alpha-dimethylphenethylamine)
  • Methaqualone (2-methyl-3-o-tolyl-4(3H)-quinazolinone)
  • Methylphenidate (Methyl alpha-phenyl-2-piperidineacetate)
  • Phencyclidine – PCP (1-(1-phenylcyclohexyl)piperidine)
  • Phenmetrazine (3-methyl-2-phenylmorpholine)
  • Secobarbital (5-allyl-5-(1-methylbutyl)barbituric acid)
  • Dronabinol atau delta-9-tetrahydro-cannabinol ((6aR,10aR)-6a,7,8,10a-tetrahydro-6,6,9-trimethyl-3-pentyl-6H- dibenzo[b,d]pyran-1-ol)
  • Zipeprol (alpha-(alpha-methoxybenzyl)-4-(beta-methoxyphenethyl)-1-piperazineethanol)

Psikotropika golongan III

  • Amobarbital (5-ethyl-5-isopentylbarbituric acid)
  • Buprenorphine (2l-cyclopropyl-7-alpha-[(S)-1-hydroxy-1,2,2-trimethylpropyl]-6,14- endo-ethano-6,7,8,14-tetrahydrooripavine)
  • Butalbital (5-allyl-5-isobutylbarbituric acid)
  • Cathine / norpseudo-ephedrine ((+)-(R)-alpha-[(R)-1-aminoethyl]benzyl alcohol)
  • Cyclobarbital (5-(1-cyclohexen-1-yl)-5-ethylbarbituric acid)
  • Flunitrazepam (5-(o-fluorophenyl)-1,3-dihydro-1-methyl-7-nitro-2H-1,4-benzodiazepin-2-one)
  • Glutethimide (2-ethyl-2-phenylglutarimide)
  • Pentazocine ((2R*,6R*,11R*)-1,2,3,4,5,6-hexahydro-6,11-dimethyl-3-(3-methyl-2-butenyl)-2,6-methano-3-benzazocin-8-ol)
  • Pentobarbital (5-ethyl-5-(1-methylbutyl)barbitur
ic acid)

Psikotropika golongan IV

  • Allobarbital (5,5-diallylbarbituric acid)
  • Alprazolam (8-chloro-1-methyl-6-phenyl-4H-s-triazolo[4,3-a][1,4]benzodiazepine)
  • Amfepramone (diethylpropion 2-(diethylamino)propiophenone)
  • Aminorex (2-amino-5-phenyl-2-oxazoline)
  • Barbital (5,5-diethylbarbituric acid)
  • Benzfetamine (N-benzyl-N,alpha-dimethylphenethylamine)
  • Bromazepam (7-bromo-1,3-dihydro-5-(2-pyridyl)-2H-1,4-benzodiazepin-2-one)
  • Butobarbital (5-butyl-5-ethylbarbituric acid)
  • Brotizolam (2-bromo-4-(o-chlorophenyl)-9-methyl-6H-thieno[3,2-f]-s-triazolo[4,3-a][1,4]diazepine)
  • Camazepam (7-chloro-1,3-dihydro-3-hydroxy-1-methyl-5-phenyl-2H-1,4 benzodiazepin-2-one dimethylcarbamate (ester))
  • Chlordiazepoxide (7-chloro-2-(methylamino)-5-phenyl-3H-1,4-benzodiazepine-4-oxide)
  • Clobazam (7-chloro-1-methyl-5-phenyl-1H-1,5-benzodiazepine-2,4(3H,5H)-dione)
  • Clonazepam (5-(o-chlorophenyl)-1,3-dihydro-7-nitro-2H-1,4-benzodiazepin-2-one)
  • Clorazepate (7-chloro-2,3-dihydro-2-oxo-5-phenyl-1H-1,4-benzodiazepine-3-carboxylic acid)
  • Clotiazepam (5-(o-chlorophenyl)-7-ethyl-1,3-dihydro-1-methyl-2H-thieno [2,3-e] -1,4-diazepin-2-one)
  • Cloxazolam (10-chloro-11b-(o-chlorophenyl)-2,3,7,11b-tetrahydro-oxazolo- [3,2-d][1,4]benzodiazepin-6(5H)-one)
  • Delorazepam (7-chloro-5-(o-chlorophenyl)-1,3-dihydro-2H-1,4-benzodiazepin-2-one)
  • Diazepam (7-chloro-1,3-dihydro-1-methyl-5-phenyl-2H-1,4-benzodiazepin-2-one)
  • Estazolam (8-chloro-6-phenyl-4H-s-triazolo[4,3-a][1,4]benzodiazepine)
  • Ethchlorvynol (1-chloro-3-ethyl-1-penten-4-yn-3-ol)
  • Ethinamate (1-ethynylcyclohexanolcarbamate)
  • Ethyl loflazepate (ethyl 7-chloro-5-(o-fluorophenyl)-2,3-dihydro-2-oxo-1H-1,4-benzodiazepine-3-carboxylate)
  • Etil Amfetamine / N-ethylampetamine (N-ethyl-alpha-methylphenethylamine)
  • Fencamfamin (N-ethyl-3-phenyl-2-norborananamine)
  • Fenproporex ((±)-3-[(alpha-methylphenylethyl)amino]propionitrile)
  • Fludiazepam (7-chloro-5-(o-fluorophenyl)-1,3-dihydro-1-methyl-2H-1,4-benzodiazepin-2-one)
  • Flurazepam (7-chloro-1-[2-(diethylamino)ethyl]-5-(o-fluorophenyl)-1,3-dihydro-2H-1,4-benzodiazepin-2-one)
  • Halazepam (7-chloro-1,3-dihydro-5-phenyl-1-(2,2,2-trifluoroethyl)-2H-1,4-benzodiazepin-2-one)
  • Haloxazolam (10-bromo-11b-(o-fluorophenyl)-2,3,7,11b-tetrahydrooxazolo [3,2-d][1,4]benzodiazepin-6(5H)-one)
  • Ketazolam (11-chloro-8,12b-dihydro-2,8-dimethyl-12b-phenyl-4H-[1,3]oxazino[3,2-d][1,4]benzodiazepine-4,7(6H)-dione)
  • Lefetamine – SPA ((x)-N,N-dimethyl-1,2-diphenylethylamine)Psiko

  • RSS
  • Delicious
  • Digg
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube